PATI – Sejumlah wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Senin (29/6).
Mereka berharap izin operasional pondok yang telah dicabut dapat dipulihkan sehingga para santri bisa kembali tinggal dan belajar di lingkungan pesantren.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
Baca Juga: DUH! Wali Murid Minta Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dibuka Kembali
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren Kementerian Agama RI mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo.
Meski demikian, aktivitas madrasah dan sekolah yang berada di bawah Yayasan Ndholo Kusumo tetap diperbolehkan berjalan.
Salah seorang wali santri, Indah Fajarwati, mengaku berharap kedua anaknya dapat kembali mondok apabila izin operasional pondok dipulihkan.
Menurut warga Desa Karang, Kecamatan Juwana, selama menempuh pendidikan di ponpes tersebut anak-anaknya menunjukkan perkembangan yang positif, baik dari sisi akademik maupun pembentukan karakter.
"Harapannya pondok itu bisa ditempati lagi. Kalau izinnya kembali, saya yakin anak saya bisa berkembang lebih baik," ujarnya.
Indah menuturkan, kedua putrinya mengalami peningkatan kemampuan mengaji selama belajar di pondok. Bahkan, salah satunya telah menghafal lima hingga sepuluh juz Alquran.
Selain itu, pendidikan karakter yang diterapkan di pesantren dinilai membuat anak-anaknya lebih disiplin.
Namun, setelah aktivitas pondok dihentikan, menurutnya kebiasaan positif tersebut mulai berkurang. Anak-anaknya kini lebih sering menggunakan telepon genggam dibandingkan belajar agama di rumah.
"Setelah pondok ditutup, mereka justru lebih sering bermain handphone dan sulit diajak mengaji," katanya.
Terkait perkara hukum yang menjerat pengasuh ponpes, Indah mengaku selama enam tahun kedua anaknya mondok tidak pernah mengalami maupun mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan anak-anaknya justru merasa malu dan khawatir mendapat perundungan akibat ramainya pemberitaan.
Ia menambahkan, yang menjadi harapan utamanya adalah anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan pondok.
"Saya tidak paham soal hukum. Yang saya inginkan anak saya tetap bisa sekolah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan alternatif bagi santri, khususnya yang berasal dari luar Desa Tlogosari, untuk berpindah ke pondok pesantren lain yang memiliki fasilitas setara.
Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan kewajiban, melainkan pilihan bagi orang tua yang membutuhkan tempat tinggal bagi putra-putrinya selama menempuh pendidikan.
"Kami tidak pernah mewajibkan santri pindah. Jika ada yang membutuhkan alternatif pondok, kami siap memfasilitasi. Bila ada kendala biaya, orang tua juga dipersilakan melapor kepada Kemenag agar bisa dicarikan solusi," jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemindahan santri juga akan melalui asesmen dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas. (adr)