
KUDUS – Kepolisian Resor Kudus mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang terjadi di Desa Sambung, Kecamatan Undaan.
Aksi tersebut diduga dipicu persoalan asmara, setelah salah satu pelaku dilanda rasa cemburu terhadap korban.
Wakapolres Kudus, Rendi Johan Prasetyo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial R sedang berada di dalam rumah ketika mendengar suara kaca pecah, yang kemudian disusul ledakan dari ruang tamu.
"Berdasarkan laporan korban, setelah mendengar suara tersebut korban keluar dari kamar dan melihat ruang tamu sudah dalam kondisi terbakar," ujar Rendi saat konferensi pers, Selasa (30/6).
Korban bersama saudarinya berinisial UR dan mertuanya, S, berupaya memadamkan api sekaligus menyelamatkan barang-barang berharga di dalam rumah.
Saat memeriksa lokasi, korban menemukan pecahan botol minuman keras jenis vodka yang berbau bensin dengan sumbu kain yang sebagian sudah terbakar.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada petugas Linmas Desa Sambung dan diteruskan ke Polsek Undaan.
Tim Inafis Polres Kudus bersama Tim Resmob selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, yakni S (40) dan H (36), warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.




