Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 78 SPPG Program MBG di Kudus yang Diperiksa Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
Kejaksaan Negeri Kudus. (ilustrasi/ist)
Kejaksaan Negeri Kudus. (ilustrasi/ist)

Advertisement

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemanggilan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sebanyak 78 mitra SPPG yang diminta hadir di Kantor Kejari Kudus.

Advertisement

Mereka juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Advertisement

Salah seorang mitra SPPG Tenggeles, Ilwani, membenarkan telah memenuhi panggilan tersebut.

Menurutnya, materi klarifikasi yang disampaikan penyidik masih berkaitan dengan data umum mengenai operasional SPPG.

"Pertanyaannya berkaitan dengan keberadaan SPPG yang kami kelola, seperti mulai beroperasi kapan hingga bagaimana mendapatkan titik lokasi," ujarnya.

Ilwani mengaku mendukung langkah Kejari melakukan klarifikasi.

Menurutnya, SPPG yang dikelolanya merupakan SPPG mandiri yang dibangun sejak awal pelaksanaan Program MBG sehingga seluruh proses pendiriannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap proses klarifikasi dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan program sekaligus mengungkap apabila terdapat pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

Advertisement

Artikel Terkait

Sosok Cantik asal Kudus Ini Masih Tetap Setia pada Dunia Buku

Sosok Cantik asal Kudus Ini Masih Tetap Setia pada Dunia Buku

Maulidia Cahayaning Putri, warga Jekulo Kudus, tetap aktif membaca, menulis, dan menggambar di tengah kesibukannya sebagai host live. Kecintaannya pada literasi telah tumbuh sejak sekolah dasar.

Cemburu Istri Digoda, Suami di Kudus Bakar Rumah

Cemburu Istri Digoda, Suami di Kudus Bakar Rumah

Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Desa Sambung, Undaan. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar rumah korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu.

Bupati Sam'ani Wujudkan Program Bantuan Rumah Layak Huni di Kudus, Sepanjang 2025 Sejumlah 254 Unit

Bupati Sam'ani Wujudkan Program Bantuan Rumah Layak Huni di Kudus, Sepanjang 2025 Sejumlah 254 Unit

Pemkab Kudus bersama Pemprov Jawa Tengah menyerahkan hasil program renovasi 254 rumah tidak layak huni. Program RTLH diharapkan mempercepat pengentasan kemiskinan melalui kolaborasi lintas sektor.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer