Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Mitra SPPG di Kudus Beberkan Isi Pemanggilan Kejari

Abdul Rochim • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:25 WIB

KEMAS: Karyawan SPPG melakukan proses pengemasan MBG, belum lama ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
KEMAS: Karyawan SPPG melakukan proses pengemasan MBG, belum lama ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS - Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus mulai angkat bicara usai menjalani klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus terkait dugaan tindak pidana korupsi atas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka menyebut materi yang ditanyakan lebih banyak berkaitan dengan data operasional, bukan pemeriksaan mendalam soal dugaan penyimpangan.

Salah satu mitra yang ikut memenuhi undangan klarifikasi, Anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra, Sutriman, mengatakan dirinya hanya mendapat tiga pertanyaan saat hadir di Kejari Kudus, Rabu (1/7).

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Tanggungharjo Grobogan

Menurutnya, pertanyaan itu mencakup waktu mulai pembangunan dapur, awal operasional SPPG, serta yayasan yang menaungi.

“Pertanyaannya Cuma tiga. Mulai pembangunan kapan, berjalan sejak kapan, dan yayasannya apa. Saya jawab mulai berjalan 10 November 2025,” kata Sutriman.

Ia menegaskan, dalam klarifikasi itu tidak ada pertanyaan yang mengarah pada pengadaan barang maupun kelengkapan perizinan pendirian SPPG.

Hal itu menurutnya menandakan agenda tersebut lebih bersifat pendataan awal.

Keterangan serupa disampaikan pengelola SPPG Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu,Muhammad Fatkhul Huda.

Ia menyebut dirinya dan mitra lain hanya dimintai penjelasan soal keberadaan dapur, alamat operasional, serta identitas pemilik.

“Sepertinya hanya pendataan saja, terkait keberadaan SPPG, lokasi dapur, dan siapa pemilik mitranya. Tidak ada pembahasan lain, lebih fokus ke lokasi dan kepemilikan mitra,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, mengungkapkan dirinya mendapat porsi pertanyaan lebih banyak karena lebih dulu menjalani klarifikasi sebagai perwakilan paguyuban, Kamis pekan lalu.

Pemeriksaannya berlangsung lebih dari dua jam, sedangkan anggota lainnya rata-rata hanya sekitar 10 menit.
Menurut Wahyu, jaksa menggali informasi terkait proses pembangunan dapur MBG dari awal, mekanisme mendapatkan ID operasional, struktur yayasan, hingga pola distribusi logistik dari pusat.

“Ditanya terkait tata kelola pembangunan SPPG dari awal sampai dapat ID dan langsung beroperasi.

Lalu yayasan dari mana, satu yayasan ada berapa mitra, sampai pengadaan barang atau dropping dari pusat, apakah kami yang meminta atau seperti apa,” jelasnya.

Meski ada pertanyaan soal distribusi barang, Wahyu menilai hal itu masih dalam batas umum dan belum masuk ranah pemeriksaan detail.

Ia menegaskan klarifikasi tersebut lebih kepada sinkronisasi data antara aparat penegak hukum dengan kondisi di lapangan.

“Bukan kurang pas, tapi lebih ke sinkronisasi data yang dimiliki oleh pak jaksa,” tegasnya.

Wahyu juga mengaku tidak mengetahui alasan teknis mengapa pendataan terhadap mitra SPPG dilakukan langsung oleh pihak kejaksaan.

Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau ditanya kenapa yang mendata dari Kejari, saya juga nggak tahu. Tanya langsung saja ke pak jaksa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, memastikan kegiatan tersebut murni untuk keperluan pendataan SPPG.

Ia menegaskan surat yang dikirim kepada para mitra merupakan undangan klarifikasi, bukan surat pemeriksaan.

“Ini sifatnya pendataan, terkait SPPG. Kami sedang melengkapi data terkait pengoperasionalan SPPG di Kudus,” tandas Ryan. (dik)

Editor : Abdul Rochim
#SPPG Kudus #mitra SPPG #Makan Bergizi Gratis #program mbg #Kejari Kudus