
KUDUS - Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus mulai angkat bicara usai menjalani klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus terkait dugaan tindak pidana korupsi atas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menyebut materi yang ditanyakan lebih banyak berkaitan dengan data operasional, bukan pemeriksaan mendalam soal dugaan penyimpangan.
Salah satu mitra yang ikut memenuhi undangan klarifikasi, Anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra, Sutriman, mengatakan dirinya hanya mendapat tiga pertanyaan saat hadir di Kejari Kudus, Rabu (1/7).
Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Tanggungharjo Grobogan
Menurutnya, pertanyaan itu mencakup waktu mulai pembangunan dapur, awal operasional SPPG, serta yayasan yang menaungi.
“Pertanyaannya Cuma tiga. Mulai pembangunan kapan, berjalan sejak kapan, dan yayasannya apa. Saya jawab mulai berjalan 10 November 2025,” kata Sutriman.
Ia menegaskan, dalam klarifikasi itu tidak ada pertanyaan yang mengarah pada pengadaan barang maupun kelengkapan perizinan pendirian SPPG.
Hal itu menurutnya menandakan agenda tersebut lebih bersifat pendataan awal.
Keterangan serupa disampaikan pengelola SPPG Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu,Muhammad Fatkhul Huda.
Ia menyebut dirinya dan mitra lain hanya dimintai penjelasan soal keberadaan dapur, alamat operasional, serta identitas pemilik.
“Sepertinya hanya pendataan saja, terkait keberadaan SPPG, lokasi dapur, dan siapa pemilik mitranya. Tidak ada pembahasan lain, lebih fokus ke lokasi dan kepemilikan mitra,” ujarnya.




