Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Tanggungharjo Grobogan

Abdul Rochim • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:18 WIB

 
TUNJUKAN BARANG BUKTI – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan penganiayaan. (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

TUNJUKAN BARANG BUKTI – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan penganiayaan. (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

GROBOGAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Grobogan bersama Polsek Tanggungharjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Jalan Raya Tanggungharjo–Brabo.

Seorang pelaku berinisial KDP (31), warga Kecamatan Tanggungharjo, ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah proses ekshumasi jenazah korban.

Korban berinisial P (53), warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tepi jalan pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Tak Perlu Adaptasi, Bupati Grobogan Minta Lima Pejabat Baru Langsung Tancap Gas

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia sehingga kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan mengatakan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan analisis di lokasi kejadian.

"Tim URC melakukan pendalaman secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku, yakni KDP," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, peristiwa bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dan hampir bersenggolan dengan korban di lokasi kejadian.

Insiden tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala hingga terjatuh tidak sadarkan diri.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku juga diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Saat diamankan Tim URC Polres Grobogan, KDP mengakui seluruh perbuatannya. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Grobogan untuk melengkapi proses penyidikan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 juncto Pasal 479 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.

Tersangka juga ada dugaan mengambil barang milik korban. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Grobogan dalam memberikan kepastian hukum dan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.(mun)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#penganiayaan Tanggungharjo #Tim URC Grobogan #kriminal Grobogan #kasus penganiayaan #polres grobogan