Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ganti Rugi Lahan Bendungan Cabean Blora Capai Rp 173,8 Miliar

AAbdul Rochim

Advertisement

PEMBANGUNAN: Kondisi atas Bendungan Cabean Todanan yang merupakan salah satu program strategis nasional (PSN). (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
PEMBANGUNAN: Kondisi atas Bendungan Cabean Todanan yang merupakan salah satu program strategis nasional (PSN). (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora telah menyalurkan uang ganti rugi sebesar Rp 173,8 miliar kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan.

Advertisement

Advertisement

Pembayaran tersebut diberikan kepada pemilik lahan yang berhak atas 395 bidang tanah yang masuk dalam proyek pembangunan Bendungan Cabean, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap sesuai proses pengadaan tanah yang telah ditetapkan.

"Pembayaran uang ganti rugi pada tahap ini diperuntukkan bagi pemilik 395 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan," ujarnya.

Elvyn memastikan proses pengadaan tanah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian dengan pendampingan pihak perbankan dan tim teknis.

Seluruh proses diawali dengan tahapan verifikasi berjenjang guna memastikan ketepatan data dan akuntabilitas.

"Pembayaran dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian dengan pendampingan pihak perbankan dan tim teknis melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk menjamin ketepatan serta akuntabilitas data," katanya.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Blora per 30 Juni 2026, dari total 395 bidang tanah yang masuk dalam proses pengadaan lahan.

Sebanyak 352 bidang telah menerima pembayaran ganti rugi.

Sementara itu, dua bidang masih dalam proses penyelesaian administrasi. A

dapun 41 bidang lainnya tidak mendapatkan ganti rugi karena berstatus sebagai tanah negara.

"Nilai uang ganti rugi yang disalurkan kepada pihak yang berhak mencapai sekitar Rp173,8 miliar," jelas Elvyn.

Ia berharap pembangunan Bendungan Cabean dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Terutama dalam meningkatkan layanan irigasi, menyediakan air baku, mengurangi risiko kekeringan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Blora dan sekitarnya.(mun)

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

Koperasi Merah Putih di Blora Caplok Lahan SD Negeri 1 Jetis, Jawaban Lurah Mengagetkan

Koperasi Merah Putih di Blora Caplok Lahan SD Negeri 1 Jetis, Jawaban Lurah Mengagetkan

KDKMP Kelurahan Jetis, Blora, dibangun di lingkungan SDN 1 Jetis dan berdempetan dengan fasilitas sekolah. Lurah menyebut penentuan lokasi berasal dari BPPKAD setelah usulan lahan awal tidak memenuhi syarat.

Baru Satu dari 79 SPPG di Blora Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Baru Satu dari 79 SPPG di Blora Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Dari 79 SPPG di Blora, baru satu yang mendaftarkan relawan ke BPJS Kesehatan. BPJS mendorong seluruh SPPG segera memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja Program Makan Bergizi Gratis.

Sanksi Guru di Blora yang Diduga Kirim Chat Tak Senonoh ke Siswa Tunggu Hasil Sidang TPKK

Sanksi Guru di Blora yang Diduga Kirim Chat Tak Senonoh ke Siswa Tunggu Hasil Sidang TPKK

BKPSDM Blora menunggu hasil sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK) untuk menentukan sanksi terhadap guru SMP yang diduga mengirim chat tak senonoh kepada siswa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer