GROBOGAN – MZ (56), pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan.
Keluarga MZ membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pihak keluarga meyakini MZ tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan dan menduga terdapat upaya pembunuhan karakter hingga kriminalisasi.
Baca Juga: Bupati Grobogan Instruksikan Disdik Perbaiki Nilai TKA yang Terendah di Jateng
Istri MZ, Rima Ulfiyati, mengatakan selama 25 tahun membina rumah tangga, ia tidak pernah melihat adanya perilaku menyimpang dari suaminya.
Bahkan, menurutnya, sejak mengalami kecelakaan tunggal pada 2015, kondisi kesehatan suaminya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan suami istri.
"Selama 25 tahun berumah tangga tidak ada penyimpangan. Sejak kecelakaan tahun 2015 suami sudah tidak bisa berhubungan seksual," ujarnya.
Rima menduga kasus yang menjerat suaminya berkaitan dengan pihak-pihak yang tidak menyukai pribadi MZ maupun keberadaan pondok pesantren yang dikelolanya.
Ia menilai tuduhan tersebut berkembang menjadi upaya pembunuhan karakter.
Menurutnya, kecurigaan itu muncul setelah sekitar tiga bulan sebelum penetapan tersangka, ia mendengar seseorang menyebut salah satu anggota keluarganya akan "digelandang polisi".
Saat itu ia belum memahami maksud ucapan tersebut.
"Sekitar tiga bulan lalu saya mendengar ada yang mengatakan salah satu keluarga kami akan digelandang polisi. Saat itu saya tidak mengerti maksudnya. Setelah semua ini terjadi, saya merasa ada kejanggalan," katanya.
Rima juga menceritakan riwayat korban selama tinggal di pondok pesantren.
Menurutnya, korban mulai mondok pada 2023 dan beberapa kali kedapatan mencuri uang milik guru, telepon genggam, hingga membongkar lemari.
Ia mengaku sempat menanyakan kondisi korban karena memperhatikan cara berjalan yang dinilai berbeda.
Dalam beberapa kesempatan, korban disebut mengaku pernah mengalami pelecehan seksual oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Beberapa kali saya tanyakan, jawabannya tetap sama. Dia mengaku pernah dilecehkan ayah tirinya," ungkapnya.
Selama berada di pondok, lanjut Rima, biaya pendidikan korban ditanggung oleh ibunya yang bekerja di Singapura.
Korban juga disebut beberapa kali menolak pulang meski telah dijemput keluarganya.
Ia menambahkan, sebelum korban meninggalkan pondok, korban pernah ditemukan berada di ruang khadim sambil memainkan telepon genggam milik MZ.
Karena kesal, MZ disebut sempat memukul kaki korban menggunakan tangan. Tidak lama kemudian korban meninggalkan pondok.
Rima menjelaskan laporan terhadap suaminya diajukan pada Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, MZ sempat diperbolehkan pulang.
Namun sekitar lima hari kemudian, MZ kembali dipanggil penyidik dan langsung ditahan pada Juni 2026.
Di tengah proses hukum tersebut, MZ sebenarnya telah dijadwalkan menjalani operasi mata.
Namun tindakan medis itu ditunda karena kadar gula darahnya terlalu tinggi.
"Sebenarnya suami sudah dijadwalkan operasi mata, tetapi batal karena gula darahnya terlalu tinggi," tuturnya.
Selain membantah dugaan kekerasan seksual, Rima juga membantah isu yang menyebut pondok pesantren menahan ijazah para santri.
"Tidak benar kalau pondok menahan ijazah. Semua dokumen pendidikan yang menjadi hak santri tetap kami berikan. Isu itu tidak sesuai dengan kenyataan," tegasnya.
Meski meyakini suaminya menjadi korban pembunuhan karakter dan kriminalisasi, Rima menyatakan keluarganya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya pasrah sama Allah. Saya yakin suami saya tidak pernah melakukan apa yang disebutkan dalam tuduhan itu. Saya percaya nanti akan ada titik terang dan kebenaran akan terungkap," ujarnya. (int)