Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dua Pelaku Curanmor di Grobogan Dibekuk, Polisi Sita Lima Sepeda Motor Hasil Kejahatan

Abdul Rochim • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:59 WIB


AMANKAN BB – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menunjukan barang bukti lima sepeda motor dari hasil kejahatan curanmor di Kabupaten Grobogan.  (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

AMANKAN BB – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menunjukan barang bukti lima sepeda motor dari hasil kejahatan curanmor di Kabupaten Grobogan. (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

GROBOGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Grobogan.

Dua tersangka berinisial SA dan ATR alias R ditangkap setelah diduga terlibat dalam sedikitnya lima aksi pencurian sepeda motor selama Juni 2026.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang diterima kepolisian dari beberapa kecamatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku.

Baca Juga: Grobogan Masuk 12 Daerah Penerima Program PLTS, Siapkan Lahan 11 Hektare di Gubug

"Lima tempat kejadian perkara (TKP) berhasil kami ungkap. Dua TKP berada di wilayah Polsek Toroh, sedangkan masing-masing satu TKP berada di wilayah Polsek Gubug, Godong, dan Tanggungharjo," ujarnya saat konferensi pers.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6). Tersangka SA lebih dulu diamankan di sebuah rumah kos di Desa Dangi, Kecamatan Godong, sekitar pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, polisi menangkap ATR alias R di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi atau ketika pemiliknya lengah.

Setelah menemukan target, salah satu pelaku turun untuk membobol kunci kontak menggunakan anak kunci yang telah dimodifikasi.

Begitu mesin berhasil dihidupkan, sepeda motor langsung dibawa kabur, sementara pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan yang dipakai saat mencari sasaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar merupakan Honda Beat.

Polisi juga menyita satu anak kunci modifikasi yang digunakan untuk membobol kunci kontak, pakaian dan topi yang dikenakan saat beraksi, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kompol Muhammad Fadhlan mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang memudahkan pelaku beraksi.

"Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah curanmor. Gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman agar kesempatan pelaku melakukan kejahatan dapat diminimalkan," pungkasnya. (mun)



Editor : Abdul Rochim
#curanmor Grobogan #dua pelaku curanmor #Satreskrim Grobogan #kasus kriminal Grobogan #pencurian sepeda motor