Panggil 78 Mitra SPPG Program MBG di Kudus, Kasi Intel Kejari: Ini Sifatnya Cuma Pendataan


KUDUS – Sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pendataan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Proses klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Para mitra diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen pendukung terkait pelaksanaan MBG, mulai dari admiinistrasi operasional hingga data teknis pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Puluhan Mitra SPPG Dipanggil Kejari Kudus, Dimintai Klarifikasi
Ketua Satgas SPPG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menyebut pemanggilan itu merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan agar program berjalan transparan.
Menurutnya, keterlibatan kejaksaan dalam pengawasan sudah menjadi rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Kalau tanggapan saya pribadi tidak apa-apa. Kejaksaan di sini menjalankan fungsi pengawasan dalam program MBG. Dari pusat juga memang meminta kejaksaan ikut mengawasi. Dengan adanya pengawasan ini semoga program MBG di Kudus semakin lancar, meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan, dan ke depan lebih transparan tanpa masalah,” ujarnya.
Dalam surat undangan yang diterima para mitra, disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di wilayah Kabupaten Kudus.
Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor PRINT-768/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie.
Namun demikian, Kejari Kudus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan dalam konteks pemeriksaan hukum terhadap para mitra.



