RADARPATI.JAWAPOS.COM - Masyarakat yang merasa peringkat kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak mencerminkan kondisi ekonomi terkini dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial.
Namun, pengajuan sanggahan tidak otomatis menurunkan desil atau memastikan seseorang menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Setiap perubahan harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam DTSEN, desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Desil 1–4 menjadi kelompok prioritas dalam pengusulan sejumlah program bansos, sementara peluang desil 5 lebih terbatas dan desil 6–10 umumnya bukan sasaran utama.
Penetapan desil didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset. Karena itu, perubahan peringkat hanya dapat dilakukan apabila hasil pemutakhiran menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi sebenarnya dan data yang tercatat.
Kondisi yang Menjadi Alasan Mengajukan Sanggahan
Masyarakat dapat mempertimbangkan pengajuan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data, antara lain:
Kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara signifikan.
Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Desil Bansos 2026, Cair Oktober Ini?
Aset yang tercatat ternyata sudah tidak dimiliki.
Kondisi rumah atau daya listrik berbeda dari informasi dalam data.
Jumlah anggota keluarga berubah, misalnya karena kelahiran atau bertambahnya tanggungan lansia.
Data kependudukan, seperti NIK, nama, dan alamat, belum sesuai atau belum tersinkronisasi.
Cara Mengajukan Sanggahan Desil Bansos
1. Melalui aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos untuk mengajukan pembaruan data secara daring. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos resmi melalui toko aplikasi.
-
Masuk ke akun atau lakukan pendaftaran sesuai petunjuk.
-
Cari fitur pengusulan atau sanggahan yang tersedia.
-
Lengkapi informasi terbaru mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga.
-
Lampirkan bukti pendukung apabila diminta.
-
Kirim pengajuan dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas.
Nama menu dan ketersediaan fitur dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi. Ikuti petunjuk yang ditampilkan pada aplikasi resmi.
2. Melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial
Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital, pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian jelaskan bagian data yang perlu diperbaiki beserta kondisi ekonomi keluarga saat ini. Petugas akan memberikan arahan mengenai tahapan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
Jalur ini juga dapat dimanfaatkan apabila terdapat ketidaksesuaian data kependudukan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan
Untuk membantu proses pemeriksaan, masyarakat dapat menyiapkan dokumen berikut sesuai jenis perubahan yang diajukan:
KTP dan KK: sebagai bukti identitas serta data anggota keluarga.
Foto kondisi rumah: untuk memberikan gambaran mengenai tempat tinggal.
Bukti perubahan penghasilan: misalnya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dokumen lain yang relevan.
Dokumen tambahan: berkas lain yang mendukung perubahan kondisi keluarga sesuai arahan petugas.
Pastikan seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan sesuai keadaan sebenarnya agar proses verifikasi dapat berjalan lebih baik.
Cara Memantau Hasil Sanggahan
Setelah pengajuan dikirim, masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kemensos secara berkala.
Apabila belum memperoleh perkembangan, masyarakat dapat menghubungi pendamping bansos atau Dinas Sosial setempat untuk meminta informasi mengenai status pengajuan.
Perlu diingat, pembaruan desil tidak secara otomatis membuat seseorang menerima bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria program, hasil verifikasi, serta keputusan pemerintah berdasarkan data yang berlaku. (*)
Editor : Zakarias Fariury