
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Masyarakat yang merasa kondisi ekonomi keluarganya tidak sesuai dengan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan sosial (bansos). Namun, perubahan desil tidak berlangsung otomatis karena harus melalui proses verifikasi dan validasi.
Dokumen untuk Mengajukan Perubahan Desil
Sebelum mengajukan pemutakhiran data, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Swafoto bersama KTP jika dipersyaratkan.
Dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi keluarga, seperti informasi penghasilan, pekerjaan, tempat tinggal, dan kepemilikan aset.
Cara Mengajukan Perubahan Desil lewat Aplikasi Cek Bansos
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan sesuai fitur yang tersedia:


