BLORA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora telah menyalurkan uang ganti rugi sebesar Rp 173,8 miliar kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan.