Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ganti Rugi Lahan Bendungan Cabean Blora Capai Rp 173,8 Miliar

Arif Fakhrian Khalim • Sabtu, 4 Juli 2026 | 07:38 WIB
PEMBANGUNAN: Kondisi atas Bendungan Cabean Todanan yang merupakan salah satu program strategis nasional (PSN). (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
PEMBANGUNAN: Kondisi atas Bendungan Cabean Todanan yang merupakan salah satu program strategis nasional (PSN). (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora telah menyalurkan uang ganti rugi sebesar Rp 173,8 miliar kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan.

Pembayaran tersebut diberikan kepada pemilik lahan yang berhak atas 395 bidang tanah yang masuk dalam proyek pembangunan Bendungan Cabean, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap sesuai proses pengadaan tanah yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kredit Macet BPR Blora Artha Blora hingga Rp 20 Miliar, Pemkab Terpaksa Bertindak Tegas

"Pembayaran uang ganti rugi pada tahap ini diperuntukkan bagi pemilik 395 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan," ujarnya.

Elvyn memastikan proses pengadaan tanah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian dengan pendampingan pihak perbankan dan tim teknis.

Seluruh proses diawali dengan tahapan verifikasi berjenjang guna memastikan ketepatan data dan akuntabilitas.

"Pembayaran dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian dengan pendampingan pihak perbankan dan tim teknis melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk menjamin ketepatan serta akuntabilitas data," katanya.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Blora per 30 Juni 2026, dari total 395 bidang tanah yang masuk dalam proses pengadaan lahan.

Sebanyak 352 bidang telah menerima pembayaran ganti rugi.

Sementara itu, dua bidang masih dalam proses penyelesaian administrasi. A

dapun 41 bidang lainnya tidak mendapatkan ganti rugi karena berstatus sebagai tanah negara.

"Nilai uang ganti rugi yang disalurkan kepada pihak yang berhak mencapai sekitar Rp173,8 miliar," jelas Elvyn.

Ia berharap pembangunan Bendungan Cabean dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Terutama dalam meningkatkan layanan irigasi, menyediakan air baku, mengurangi risiko kekeringan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Blora dan sekitarnya.(mun)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#Bendungan Cabean #ganti rugi lahan #ATR BPN Blora #proyek strategis nasional #Todanan Blora