
BLORA – Penentuan sanksi terhadap guru berinisial S yang diduga mengirim pesan tidak senonoh kepada seorang siswa SMP di Kabupaten Blora masih menunggu hasil sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK).
Saat ini, proses penanganan telah beralih dari Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.
Sebelumnya, dugaan percakapan tidak pantas antara guru SMP Negeri 1 Randublatung dengan seorang siswa sempat viral di media sosial.
Dalam tangkapan layar yang beredar, guru tersebut diduga mengirimkan pesan WhatsApp berisi pujian, emotikon hati, hingga ungkapan yang dinilai tidak pantas dalam hubungan antara guru dan murid.
Menyusul mencuatnya kasus tersebut, guru yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Jati Dinas Pendidikan dan tidak lagi mengajar di SMP Negeri 1 Randublatung.
Baca Juga: PARAH! Toilet Mampet hingga Talang Bocor, Pedagang Keluhkan Fasilitas Pasar Sidomakmur Blora
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, mengatakan seluruh tahapan penanganan di tingkat Dinas Pendidikan telah selesai dan berkas pemeriksaan telah diserahkan kepada BKPSDM.
"Tahapan di kami (Dindik) sudah, sudah ditangani BKPSDM dan tim," ujarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun Dinas Pendidikan akan menjadi bahan sidang TPKK untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
"Saya cek minggu kemarin BAP-nya sudah diserahkan ke BKPSDM, selanjutnya akan disidangkan di TPKK menentukan jenis hukumannya," jelas Heru.
Menurutnya, TPKK diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan anggota yang terdiri atas unsur BKPSDM, Bagian Hukum, Inspektorat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Meski demikian, Heru belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada guru tersebut karena masih menunggu hasil sidang.
"Belum, masih nunggu hasil sidangnya nanti," imbuhnya. (tos)