PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati meluruskan informasi yang beredar terkait status pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Gembong.
Kemenag menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup madrasah maupun sekolah yang berada di lingkungan pesantren tersebut. Yang dicabut hanya izin yayasan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaikhu mengatakan, proses belajar mengajar di madrasah tetap diperbolehkan berjalan. Karena itu, para siswa tidak diwajibkan pindah ke sekolah lain.
"Dari awal, baik Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama tidak pernah memberikan ketentuan bahwa anak-anak harus pindah. Madrasah dan sekolah di sana tidak pernah ditutup dan tetap dipersilakan beroperasi," ujarnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenag Pati baru-baru ini.
Menurut Syaikhu, opsi perpindahan sekolah hanya disiapkan sebagai alternatif apabila orang tua mengalami kendala, misalnya persoalan transportasi atau kesulitan lain setelah izin yayasan dicabut. Kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban bagi seluruh siswa.
"Kalau memang tidak memungkinkan tetap belajar di sana, kami memberikan pilihan untuk pindah. Jadi sejak awal tidak pernah ada paksaan maupun keharusan berpindah sekolah," jelasnya.
Selain memastikan hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi, Kemenag juga mulai mendata para guru yang terdampak akibat pembekuan izin yayasan.
Pendataan itu dilakukan sebagai langkah awal untuk mengupayakan penempatan mereka di madrasah atau sekolah lain.
Meski demikian, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
"Para guru sedang kami inventarisasi. Nanti akan kami upayakan ditempatkan di sekolah atau madrasah lain agar tetap bisa mengajar. Namun prosesnya tentu tidak bisa dilakukan secara instan," katanya.
Kemenag berharap klarifikasi tersebut dapat menghilangkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan belajar mengajar para siswa tetap dapat berlangsung.
Di sisi lain, salah seorang wali murid, Endang, mengaku masih bingung dengan kelanjutan pendidikan anaknya.
Ia mengatakan anaknya enggan berpindah sekolah karena merasa sudah nyaman belajar di madrasah tersebut.
"Anak saya tidak mau pindah. Sementara yang kami dengar sekolahnya ditutup," ujarnya.
Endang berharap aktivitas pendidikan di yayasan tersebut dapat kembali berjalan normal. Menurutnya, persoalan hukum yang terjadi hanya melibatkan oknum tertentu dan tidak seharusnya berdampak pada seluruh siswa maupun tenaga pendidik.
"Yang salah kan hanya salah satu oknum saja, bukan semuanya," tegasnya. (adr)
Editor : Abdul Rochim