Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Komnas HAM Desak Hukuman Pemberatan untuk Tersangka Pencabulan Kiai Ashari Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Abdul Rochim • Senin, 11 Mei 2026 | 18:51 WIB

 


BERDIRI: Komnas HAM, Ombudsman, dan KPI mendatangi Dinsos Pati pada Jumat (8/5). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
BERDIRI: Komnas HAM, Ombudsman, dan KPI mendatangi Dinsos Pati pada Jumat (8/5). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI – Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat AS, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur adanya tambahan hukuman sepertiga pidana bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, termasuk tenaga pendidik.

Menurutnya, ancaman maksimal dalam UU TPKS mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga: VIRAL Dikaitkan Kasus Kiai Ashari Pati, Kuswandi Kini Dilaporkan Dugaan Penipuan

Namun, apabila pelaku terbukti memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pengasuh pesantren, maka hukuman dapat diperberat.

“Ada pemberatan sepertiga hukuman. Jadi ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara,” ujar Anis.

Komnas HAM mengungkapkan hingga kini telah mengidentifikasi sedikitnya lima korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Jumlah korban disebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendampingan dan pemantauan yang terus dilakukan.

Baca Juga: TAK BOLEH BUKA! Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Milik Kiai Ashari Pati

Meski demikian, Anis menegaskan fokus utama Komnas HAM bukan sekadar menghitung jumlah korban, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan adil serta pemulihan hak para penyintas terpenuhi.

Ia menilai penerapan pasal pemberatan penting dilakukan karena pelaku merupakan pendidik sekaligus memiliki kekuasaan di lingkungan pesantren.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pengasuh lembaga pendidikan.

Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka Ashari bin Karsana (51) dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Polisi menerapkan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, penyidik turut menjerat tersangka menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (adr)

 

Editor : Abdul Rochim
#kasus ponpes Pati #kekerasan seksual santri #UU TPKS #Ashari bin Karsana #komnas ham