PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberlakukan pembatasan pentas dangdut pada malam hari, khususnya untuk kegiatan halalbihalal.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Chandra menjelaskan, larangan tersebut bersifat sementara dan merupakan tindak lanjut dari kejadian tongtek berdarah di salah satu desa di Kecamatan Kayen saat bulan puasa lalu.
Baca Juga: Ambisi Raih Hasil Positif, Persijap Jepara Siap Tantang Persik Kediri Awal April
Peristiwa itu menimbulkan korban jiwa sehingga pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Larangan ini sudah kami koordinasikan dengan kepolisian dan Forkopimda Kabupaten Pati. Dari pihak kepolisian sudah ada deteksi kerawanan, terutama untuk acara hiburan malam yang berpotensi memicu perkelahian,” ujar Chandra.
Insiden tongtek maut terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, Ahmad Farel yang masih berusia di bawah umur meninggal dunia setelah mengalami penikaman dan pengeroyokan oleh kelompok tongtek.
Baca Juga: Pemkab Kudus Percepat Universal Coverage BPJamsostek Lewat Program Bapak Asuh ASN
Menurut Chandra, sejumlah keributan yang terjadi dalam kegiatan tongtek umumnya dipicu aktivitas malam hari.
Oleh karena itu, pembatasan pentas dangdut saat malam dinilai sebagai langkah pencegahan agar situasi tetap aman.
Meski demikian, Pemkab Pati masih memperbolehkan pentas dangdut dalam rangka halalbihalal digelar pada siang hari.
Kegiatan siang dinilai memiliki risiko konflik yang lebih kecil dibandingkan acara malam hari.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan bersama-sama menjaga situasi Bumi Mina Tani tetap kondusif.
Apabila kondisi dinilai sudah aman, larangan pentas dangdut malam hari akan kembali dievaluasi dan berpotensi dicabut.
Editor : Abdul Rochim