PATI, RADARPATI.ID - Permukiman, pekarangan hingga jalan di Desa Sumbermulyo, Tlogowungu masuk kawasan hutan.
Sebanyak 540 bidang tanah itu bakal dibenahi pemerintah. Dalam proses sertifikasi tanah memungkinkan butuh waktu lama. Karena melibatkan lintas kementerian.
Kawasan hutan itu sudah dikuasai warga sejak zaman kolonial. Hingga kini masyarakat belum memiliki sertifikat tanah karena masuk kawasan hutan.
Di Desa Sumbermulyo, Dusun Jatiurip, Tlogowungu ada 540 bidang tanah masuk kawasan hutan. Memang terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat. Statusnya tanah itu masuk kawasan hutan.
”Sebelum kemerdekaan dikuasai masyarakat,” papar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati Jaka Pramono.
Lahan tersebut digunakan masyarakat untuk dibangun permukiman. Selain itu, ada juga jalan, saluran air, dan tempat ibadah.
Lanjut dia, cara perolehan lahan itu tidak dengan kegiatan perdata seperti jual-beli, hibah, maupun tukar menukar. Sehingga perlu dipastikan status lahannya.
”Dasarnya hanya dia menguasai dan mengelola sudah cukup lama. Maka di situlah negara hadir untuk memberikan kepastian hak,” ucapnya.
Kata Jaka, proses sertifikasi tanah itu sudah lama. Akan tetapi, belum bisa dilakukan sampai saat ini.
”Sebelumnya sudah berjalan proses sertifikasi tanahnya. Kami membentuk gugus tugas reforma agraria untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Lahan itu memerlukan proses yang panjang untuk memiliki sertifikasi tanah. Salah satu proses itu yakni mengeluarkan lahan tersebut dari kawasan hutan.
”Harus dikeluarkan dari kawasan hutan agar legalitasnya bisa dimiliki oleh masyarakat. Proses panjang, karena itu menyangkut kementerian lain juga,” imbuhnya.
Menurutnya, reforma agraria di tanah kawasan hutan prosesnya lebih panjang. Karena melibatkan pemangku kebijakan yang lebih luas.
”Tentu harus dilepaskan dari kawasan hutan baru boleh kami berikan legalisasi aset. Ini menyangkut kementerian lain juga yang jadi pengelola (KLHK-red),” jelas Jaka.
Menurutnya, reforma agraria hadir dalam konteks penataan aset. Jadi ketika banyak terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat tetapi kepastian hak kepemilikannya belum terwujud.
”Bisa atau tidaknya, itu nanti prosesnya dibahas dalam diskusi kami. Supaya itu bisa diberikan pada masyarakat. Karena pengelolaan tanah timbul memang diatur tersendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyatakan, reformasi agraria ini bisa memetakan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga status lahannya jelas.
”Di Pati Desa Sumbermulyo yang ada tanah kawasan hutan yang dikuasai masyarakat di sana.
Semoga mampu dipetakan dengan baik dan terselesaikan dengan baik. Jangan sampai muncul permasalahan baru lagi,” punkasnya. (adr/zen)
Editor : Abdul Rochim