Jalan Balong-Kepoh di Blora Rusak Parah, Komisi V DPR Usulkan Perbaikan Lewat Inpres


BLORA – Harapan perbaikan Jalan Balong-Kepoh di Kecamatan Jati melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) tampaknya belum bisa terwujud.
Meski ada anggota Komisi V DPR RI yang berencana mengusulkan ruas jalan tersebut mendapatkan bantuan pusat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora menyebut jalan itu tidak memenuhi kriteria untuk program tersebut.
Ruas Jalan Balong-Kepoh selama ini menjadi sorotan karena kondisinya yang rusak parah.
Dari total panjang sekitar 12 kilometer, hanya sekitar 1,5 kilometer yang dalam kondisi baik.
Sisanya sepanjang 10,5 kilometer mengalami kerusakan yang cukup berat dan kerap membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: HARU! Sosok Danu dan Seril Anak Petani Blora yang Tembus Final Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Blora Nidzamudin Al Hudda menjelaskan bahwa pengajuan melalui program Inpres Jalan Daerah memiliki persyaratan khusus.
Salah satunya, ruas jalan yang diusulkan harus masuk dalam kategori jalan koridor atau jalur strategis tertentu.
“Untuk usulan IJD ada ketentuannya. Tidak semua ruas jalan bisa diusulkan. Harus masuk koridor,” ujarnya.
Karena tidak memenuhi syarat tersebut, Jalan Balong-Kepoh tidak masuk dalam daftar usulan IJD yang diajukan Pemkab Blora ke pemerintah pusat.
“Kami usulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” tambahnya.



