BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perbincangan di media sosial. Informasi tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini mengandalkan program tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan.

Menanggapi kabar yang beredar, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program JKN tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rizzky menjelaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Karena itu, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan saat ini tetap berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa belum ada rencana untuk mengubah penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi isu yang berkembang pada Selasa (27/10/2026).

BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

BPJS Kesehatan bukanlah program sementara yang dapat dihapus begitu saja berdasarkan kabar yang beredar di media sosial. Lembaga ini merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia. Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan JKN tetap mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan kepada peserta JKN masih berlangsung seperti biasa. Peserta tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan kepesertaan masing-masing.

Benarkah Klinik KDMP Akan Menggantikan BPJS Kesehatan?

Isu yang ramai dibicarakan menyebutkan bahwa layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh klinik atau apotek yang dikelola melalui program Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, berdasarkan klarifikasi BPJS Kesehatan, klaim tersebut tidak benar. Hingga 27 Oktober 2026, program JKN dipastikan tetap berjalan, sedangkan pemerintah menyatakan belum ada rencana untuk mengubah penyelenggaraannya.

Masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan fasilitas kesehatan baru tidak serta-merta berarti sistem jaminan kesehatan nasional akan dihapus. Klinik dan apotek merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Oleh sebab itu, kabar mengenai klinik KDMP sebaiknya tidak langsung diartikan sebagai tanda berakhirnya kepesertaan JKN.

Setiap informasi mengenai perubahan kebijakan jaminan kesehatan perlu diperiksa melalui pengumuman resmi pemerintah atau lembaga terkait agar masyarakat tidak salah memahami situasi.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi, peserta disarankan memeriksa status kepesertaan melalui saluran resmi BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

  1. Aplikasi Mobile JKN, untuk memeriksa informasi kepesertaan dan mengakses berbagai layanan administrasi.

  2. PANDAWA, atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp, di nomor 08118165165.

  3. Care Center 165, untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait layanan BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan saluran resmi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai kepesertaan maupun pelayanan JKN.

Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Informasi Viral

Klarifikasi BPJS Kesehatan diharapkan dapat meredakan kekhawatiran peserta terkait kabar penghapusan program JKN. Masyarakat tidak perlu langsung panik hanya karena menemukan informasi yang ramai dibagikan di media sosial.

Sebelum menyebarkan sebuah kabar, penting untuk memeriksa sumber dan memastikan bahwa informasi tersebut sesuai dengan pernyataan resmi lembaga terkait. Langkah ini juga membantu mencegah penyebaran informasi keliru yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan dan pernyataan pemerintah yang disebutkan dalam pemberitaan, program JKN tetap berjalan dan belum ada rencana perubahan penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Karena itu, klaim bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan klinik KDMP tidak memiliki dasar dalam klarifikasi resmi tersebut. (*)

Editor : Zakarias Fariury
BPJS Dihapus Kenapa BPJS Dihapus Fakta BPJS Dihapus bpjs bpjs kesehatan