Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Program JKN Akan Dihapus dan Diganti yang Lain? Ini Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Advertisement

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai menjadi perbincangan di media sosial, termasuk TikTok dan X. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama peserta yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.

Narasi yang beredar menyebutkan bahwa layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan dialihkan ke klinik yang terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa program JKN masih berjalan seperti biasa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Advertisement

“Menanggapi hal (penghapusan program JKN) tersebut dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky, dikutip dari Kompas.id pada Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjalankan pelayanan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus lembaga saat ini adalah menjaga keberlangsungan program sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Advertisement

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan adanya landasan hukum itu, program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja berdasarkan kabar yang beredar di media sosial.

“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas. Penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara,” jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peserta masih dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan kepesertaan dan prosedur yang berlaku.

Advertisement

Artikel Terkait

Kabar BPJS Kesehatan Bakal Diganti Dengan yang Lain, Benarkah? Ini Penjelasannya

Kabar BPJS Kesehatan Bakal Diganti Dengan yang Lain, Benarkah? Ini Penjelasannya

Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial.

Alasan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Benarkah Akan Diganti yang Lain?

Alasan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Benarkah Akan Diganti yang Lain?

Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial.

Benarkah BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Benarkah BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Isu penghapusan BPJS Kesehatan dan kabar pengalihan layanannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer