Program JKN Akan Dihapus dan Diganti yang Lain? Ini Penjelasan dari BPJS Kesehatan

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai menjadi perbincangan di media sosial, termasuk TikTok dan X. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama peserta yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan dialihkan ke klinik yang terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa program JKN masih berjalan seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Menanggapi hal (penghapusan program JKN) tersebut dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky, dikutip dari Kompas.id pada Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjalankan pelayanan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus lembaga saat ini adalah menjaga keberlangsungan program sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan adanya landasan hukum itu, program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja berdasarkan kabar yang beredar di media sosial.
“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas. Penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peserta masih dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan kepesertaan dan prosedur yang berlaku.



