Kabar BPJS Kesehatan Bakal Diganti Dengan yang Lain, Benarkah? Ini Penjelasannya

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial. Isu tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program JKN tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky melalui laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Peserta diharapkan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
BPJS Kesehatan Memiliki Landasan Hukum
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan demikian, keberadaan BPJS Kesehatan bukan sekadar program sementara yang dapat dihentikan begitu saja berdasarkan kabar yang beredar di media sosial.
Rizzky menambahkan bahwa pembentukan BPJS juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).
Ketentuan tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 5 dan Pasal 6 turut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Oleh karena itu, tugas dan keberadaan BPJS Kesehatan mempunyai dasar hukum yang jelas.



