Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Benarkah Akan Diganti yang Lain?

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Advertisement

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Menanggapi kabar yang beredar, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program JKN tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat mengakses layanan kesehatan melalui program JKN. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Advertisement

“Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi,” ujar Rizzky dalam siaran pers di situs resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).

BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Rizzky menerangkan bahwa penyelenggaraan program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja. Program tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Advertisement

BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam undang-undang tersebut, ketentuan mengenai pembentukan dan fungsi BPJS diatur secara khusus. Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai kewenangannya.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, keberadaan BPJS Kesehatan tidak bisa disimpulkan akan berakhir hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Setiap perubahan terkait penyelenggaraannya perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

JKN Merupakan Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional

Keberadaan BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (3) mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial, sedangkan Pasal 34 ayat (2) menyebutkan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Landasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Advertisement

Artikel Terkait

Benarkah BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Benarkah BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Isu penghapusan BPJS Kesehatan dan kabar pengalihan layanannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian masyarakat.

BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perbincangan di media sosial.

Program JKN Akan Dihapus dan Diganti yang Lain? Ini Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Program JKN Akan Dihapus dan Diganti yang Lain? Ini Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai menjadi perbincangan di media sosial, termasuk TikTok dan X.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer