RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah hingga saat ini dipastikan belum mengalokasikan anggaran khusus maupun menetapkan regulasi anyar terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan penyampaian resmi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, penyesuaian penghasilan bagi abdi negara tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam.
Baca Juga: Rp 6 Juta Perbulan, Ini Minimal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru
Ketiadaan alokasi kenaikan gaji ini dipertegas dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (14/8/2026). Dalam pidato tersebut, Presiden sama sekali tidak menyinggung rencana penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memilih berfokus pada strategi kebijakan fiskal, target makroekonomi, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, pasar modal, serta akselerasi program hilirisasi nasional.
Pada postur anggaran 2027, Target Belanja Negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun. Postur ini memicu Defisit Anggaran sebesar Rp671,2 triliun (setara 2,40 persen terhadap PDB), yang ditujukan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Fokus Arah Belanja Pegawai 2027
Di tengah ruang fiskal tersebut, kebijakan belanja pegawai pemerintah pada tahun 2027 diarahkan pada tiga pilar utama ketimbang memberikan kenaikan gaji pokok secara merata:
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru
Efisiensi Birokrasi Digital: Mendorong modernisasi tata kelola pelayanan publik berbasis integrasi sistem digital.
Intervensi Fiskal Daerah: Membantu pemerintah daerah yang mengalami kendala pemenuhan belanja gaji rutin pegawai.
Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas serta capaian kinerja ASN melalui perbaikan skema tunjangan.
Kepastian ini turut diperkuat oleh pernyataan otoritas terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembahasan rencana kenaikan gaji ASN 2027 masih berada pada tahap sangat awal dan belum dibahas secara mendalam.
Senada dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa besaran penggajian ASN tetap memedomani aturan yang berlaku saat ini selama belum ada regulasi baru yang disahkan.
Daftar Acuan Gaji Pokok PNS dan PPPK
Dengan belum tersedianya aturan baru, besaran gaji pokok ASN saat ini masih memedomani penyesuaian terakhir sebesar 8 persen yang diterbitkan pada awal tahun 2024.
Untuk PNS, skema pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I (Ia – Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa – IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Baca Juga: Lengkap Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru, Paling Kecil Rp6 Juta?
Golongan III (IIIa – IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (IVa – IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara untuk PPPK, nominal gaji diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berbasis Masa Kerja Golongan (MKG):
Golongan I (MKG 0 – 27 tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (MKG 0 – 33 tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (*)
Editor : Support