Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Penipuan Online Makin Mengkhawatirkan, Kerugian Warga RI Tembus Rp 9,1 Triliun

Abdul Rochim • Senin, 22 Juni 2026 | 16:24 WIB
Penipuan online. (freepik)
Penipuan online. (freepik)

JAKARTA – Kejahatan siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun.

Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026 mencatat sebanyak 432.637 laporan penipuan digital telah masuk.

Jumlah tersebut menunjukkan tingginya ancaman kejahatan siber yang kini menyasar masyarakat dari berbagai kalangan.

Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya bersama IASC terus melakukan upaya penyelamatan dana korban dengan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam. Dari jumlah itu, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sekitar Rp 432 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: VIRAL Dikaitkan Kasus Kiai Ashari Pati, Kuswandi Kini Dilaporkan Dugaan Penipuan

Berdasarkan sebaran wilayah, Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, mencapai lebih dari 303 ribu kasus.

Posisi berikutnya ditempati wilayah Sumatera.

Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah transaksi belanja online palsu dengan sekitar 73 ribu laporan.

Selain itu, masyarakat juga menjadi korban berbagai modus lain seperti panggilan telepon palsu (phone scam), investasi bodong, lowongan kerja fiktif, hingga penawaran hadiah gratis.

OJK mengungkapkan tantangan penanganan kasus semakin besar karena tingginya jumlah laporan yang masuk setiap hari.

Rata-rata terdapat sekitar 1.000 laporan penipuan online per hari di Indonesia.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain yang umumnya hanya menerima sekitar 150 hingga 400 laporan setiap hari.

Selain tingginya angka kasus, keterlambatan pelaporan juga menjadi kendala utama penyelamatan dana korban.

OJK mencatat sekitar 80 persen korban baru melaporkan kejadian lebih dari 12 jam setelah transaksi berlangsung.

Padahal, pelaku penipuan biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam untuk memindahkan dan menguras dana dari rekening korban.

Akibatnya, peluang penyelamatan dana menjadi semakin kecil.

Perkembangan teknologi juga membuat pola pencucian uang hasil kejahatan semakin kompleks.

Dana hasil penipuan tidak hanya dipindahkan ke rekening bank lain, tetapi juga dialihkan ke dompet digital, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, hingga berbagai instrumen keuangan digital lainnya.

Karena itu, OJK menilai diperlukan kecepatan koordinasi dan pemblokiran lintas sektor agar dana korban dapat diamankan sebelum berpindah ke berbagai platform digital. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#penipuan online #Indonesia Anti Scam Center #kejahatan siber #scam digital #ojk