RADAR PATI - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur negara kini menantikan pencairan gaji ke-13 yang telah dipastikan pemerintah.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 sekaligus memberikan kejelasan terkait jadwal, penerima, hingga besaran yang akan diterima.
Jadwal Pencairan
Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Waktu ini dipilih untuk membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Namun, apabila terdapat kendala administrasi di instansi masing-masing, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kalangan aparatur negara, antara lain:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Meski demikian, tidak semua berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur negara yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji ditanggung instansi lain
- Rincian Nominal Maksimal
Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Berikut rinciannya:
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-ASN LNS (Setara Eselon)
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah & PTN Baru
Disesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja:
Pendidikan SD/SMP
≤10 tahun: Rp 4.285.200
10 tahun: Rp 4.639.300
20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI
≤10 tahun: Rp 4.907.700
10 tahun: Rp 5.347.400
20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII
≤10 tahun: Rp 5.488.500
10 tahun: Rp 5.966.100
20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV
≤10 tahun: Rp 6.591.000
10 tahun: Rp 7.160.500
20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3
≤10 tahun: Rp 7.764.100
10 tahun: Rp 8.357.500
20 tahun: Rp 9.050.500
Dampak bagi Perekonomian
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi aparatur negara, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi.
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan efek ganda (multiplier effect), terutama bagi sektor ritel dan UMKM.
Dengan jadwal pencairan mulai Juni 2026, para penerima diimbau memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak.
Prioritas utama sebaiknya diberikan pada kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok, sebelum dialokasikan ke pengeluaran lainnya. (*/him)