Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Jadwal, Penerima, dan Rinciannya

Abdul Rochim • Jumat, 17 April 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR PATI - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur negara kini menantikan pencairan gaji ke-13 yang telah dipastikan pemerintah.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 sekaligus memberikan kejelasan terkait jadwal, penerima, hingga besaran yang akan diterima.

Jadwal Pencairan

Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Waktu ini dipilih untuk membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Namun, apabila terdapat kendala administrasi di instansi masing-masing, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kalangan aparatur negara, antara lain:

Meski demikian, tidak semua berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur negara yang:

Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Berikut rinciannya:

A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300

B. Pegawai Non-ASN LNS (Setara Eselon)

Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900

C. Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah & PTN Baru
Disesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja:

Pendidikan SD/SMP
≤10 tahun: Rp 4.285.200

10 tahun: Rp 4.639.300
20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/DI
≤10 tahun: Rp 4.907.700

10 tahun: Rp 5.347.400
20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan DII/DIII
≤10 tahun: Rp 5.488.500

10 tahun: Rp 5.966.100
20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan S1/DIV
≤10 tahun: Rp 6.591.000

10 tahun: Rp 7.160.500
20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S2/S3
≤10 tahun: Rp 7.764.100

10 tahun: Rp 8.357.500
20 tahun: Rp 9.050.500

Dampak bagi Perekonomian

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi aparatur negara, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi.

Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan efek ganda (multiplier effect), terutama bagi sektor ritel dan UMKM.

Dengan jadwal pencairan mulai Juni 2026, para penerima diimbau memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak.

Prioritas utama sebaiknya diberikan pada kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok, sebelum dialokasikan ke pengeluaran lainnya. (*/him)



Editor : Abdul Rochim
#gaji ke-13 2026 #jadwal gaji ASN #PP 9 tahun 2026 #nominal gaji ke-13 #penerima gaji ASN