Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Juni 2026, Ini Besaran dan Syarat Penerimanya

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
PPPK Kabupaten Blora.
PPPK Kabupaten Blora.

Advertisement

RADAR PATI – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai Juni 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para pegawai negara.

Secara umum, gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diterima pegawai negeri.

Jika dalam satu tahun ASN menerima 12 kali gaji pokok, maka dengan tambahan gaji ke-13 dan ke-14, total penghasilan menjadi 14 kali dalam setahun.

Meski sama-sama berupa tambahan penghasilan, gaji ke-13 dan THR memiliki tujuan serta waktu pencairan yang berbeda.

Advertisement

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dimulai pada Juni 2026.

Besaran yang diterima setara dengan satu kali penghasilan penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Karena komponen tersebut berbeda-beda pada setiap pegawai, nominal yang diterima pun menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer