KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus menemukan dugaan praktik alih sewa kios yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kamis (16/7).
Praktik tersebut diduga menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak optimal karena terdapat selisih nilai sewa yang cukup besar antara tarif resmi yang dibayarkan ke pemerintah dengan harga sewa kepada pihak lain.
Temuan tersebut diperoleh saat Pokja 4 Penggalian Aset Daerah DPRD Kudus melakukan sidak sebagai upaya menertibkan.
Baca Juga: Kerap Timbul Genangan Kala Hujan, Pemkab Kudus Benahi Drainase Jalan KH Wahid Hasyim
Ini sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pokja 4 DPRD Kudus, Rochim Sutopo, mengatakan sidak dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dengan mencocokkan data administrasi dan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan meliputi legalitas pemanfaatan aset, perjanjian sewa, perizinan, hingga kesesuaian luas lahan yang digunakan penyewa.
"Kami melakukan pencocokan data untuk memastikan tanah yang disewakan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bagaimana izin serta perjanjian sewanya, termasuk apakah luas lahan yang dipakai sudah sesuai dengan dokumen yang ada," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, DPRD menemukan indikasi adanya penyewa yang diduga mengalihkan hak sewa kepada pihak lain.
Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Menurut Rochim, penyewa pertama diduga menyewakan kembali kios kepada pihak kedua bahkan pihak ketiga dengan nilai sewa yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang disetorkan kepada Pemkab Kudus.
Temuan sementara, kata dia, menunjukkan ada penyewa yang mengalihsewakan kepada pihak kedua maupun ketiga.
"Hal seperti itu tidak dibenarkan. Bahkan nilai sewanya menjadi berkali-kali lipat sehingga keuntungan justru dinikmati penyewa pertama, bukan pemerintah daerah," tegasnya.
Lokasi yang menjadi objek sidak berada di deretan sekitar 13 hingga 14 kios atau ruko di atas tanah aset Pemkab Kudus, tepatnya di kawasan dari Perempatan Jember ke arah selatan atau depan Rafa.
Meski demikian, dari sidak perdana tersebut DPRD baru mengidentifikasi satu kasus yang akan didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Taman Belakang Pendapa Kudus segera Disulap Jadi Ruang Publik Ramah Keluarga
Pokja 4 berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Kota, guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan aset tersebut.
Saat sidak berlangsung, rombongan DPRD didampingi Sekretaris Camat Kota dan Lurah Purwosari karena Camat Kota sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Rochim menegaskan, seluruh temuan masih bersifat awal dan akan dikaji lebih lanjut sebelum DPRD menentukan langkah lanjutan.
"Ini masih tahap pengumpulan data. Hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut, kemudian ditentukan tindak lanjut yang akan diambil," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penggalian data aset daerah merupakan bagian dari komitmen DPRD Kudus untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik, dimanfaatkan sesuai ketentuan, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
"Tujuan kami adalah memperoleh data yang jelas mengenai jumlah aset daerah, pola pemanfaatannya, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Itu menjadi bagian penting dalam pembahasan pengelolaan aset di DPRD," pungkasnya. (*/him)
Editor : Abdul Rochim