KUDUS – Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (22/6), untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi pasar tahun 2024.
Dalam aksi tersebut, para pedagang yang tergabung dalam paguyuban membentangkan spanduk berisi tuntutan agar dugaan penyimpangan anggaran pembangunan kanopi segera diusut.
Mereka menilai proyek yang disebut bernilai sekitar Rp1,8 miliar itu telah merugikan pedagang karena berdampak pada aktivitas jual beli di pasar.
Baca Juga: Pendapatan Asli Daerah Kudus Tembus Rp 708 Miliar, Ini Rinciannya
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejari Kudus sebagai bahan laporan.
Dokumen tersebut meliputi spesifikasi pekerjaan hingga dokumen lelang proyek pembangunan kanopi.
Menurutnya, terdapat dugaan markup harga dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dugaan itu muncul setelah membandingkan pembangunan kanopi di Pasar Bitingan dengan proyek serupa di Pasar Babe yang dikerjakan dalam periode yang hampir bersamaan.
“Kanopi di Pasar Babe terdapat selisih sekitar Rp2 juta per meter dibandingkan proyek di Pasar Bitingan. Padahal pembangunan dilakukan pada tahun yang sama,” ujarnya.
Kunarto menyebut sekitar 200 pedagang sayur terdampak akibat kondisi pasar yang dinilai tidak mendukung aktivitas perdagangan.
Karena itu, para pedagang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kudus Ryan Agusti Manoi membenarkan pihaknya telah menerima audiensi dan laporan dari perwakilan pedagang Pasar Bitingan.
Menurut Ryan, laporan yang masuk masih akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui substansi dan kelengkapan data yang disampaikan pelapor.
Meski demikian, pihaknya telah menerima dokumen terkait pengadaan pembangunan kanopi tahun 2024 sebagai bahan awal penelaahan.
“Secara prosedur, apabila substansi yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, maka akan kami tindak lanjuti melalui pengumpulan data dan keterangan,” jelasnya.
Ia menegaskan Kejari Kudus akan menangani laporan tersebut secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan apabila diperlukan dalam proses pendalaman kasus. (gal/him)