BLORA – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menyatakan sebagian aktivitas penambangan galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, tergolong ilegal.
Pasalnya, ditemukan kegiatan penambangan yang mengarah pada produksi di luar wilayah dan jenis perizinan yang dimiliki perusahaan.
Kasus tambang galian C di Sendangharjo sebelumnya menjadi sorotan publik setelah aktivitas pengerukan diduga dilakukan secara sembarangan hingga memasuki lahan milik warga.
Baca Juga: Ratusan Petani di Kabupaten Blora Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi
Salah satunya lahan milik warga bernama Bu Joko seluas lebih dari 3.000 meter persegi yang disebut ikut terkikis akibat aktivitas penambangan.
Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto menjelaskan, terdapat tiga perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Desa Sendangharjo, yakni PT Hebron Indonesia Jaya, PT Gagak Maju Sejahtera, dan PT Berkah Gunung Mulya.
Menurutnya, PT Hebron Indonesia Jaya dan PT Berkah Gunung Mulya hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM pada 2021.
"Untuk PT Hebron luasnya 14 hektare. Kegiatan eksplorasi PT Hebron Indonesia Jaya ini sudah sesuai," ujarnya.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang mengarah pada produksi, bukan sekadar kegiatan eksplorasi.
"Setelah cek lapangan, bukan pihak PT Hebron Indonesia Jaya, ada oknum seseorang melakukan penambangan. Dari konfirmasi dengan masyarakat, aktivitas seperti itu tidak hanya terjadi sekarang, tetapi sudah berlangsung sebelumnya," katanya.
Hadi menjelaskan, IUP Eksplorasi hanya memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan penyelidikan potensi sumber daya mineral dan memastikan kelayakan cadangan.
Pemegang izin tersebut belum diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil tambang.
Sementara itu, IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga menjual hasil tambang.
Di Desa Sendangharjo, izin operasi produksi hanya dimiliki PT Gagak Maju Sejahtera dengan luas wilayah sekitar 11,91 hektare sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan.
"Kalau wilayah produksi PT Gagak Maju Sejahtera lokasinya kurang lebih berada di sebelah timur izin PT Hebron Indonesia Jaya yang mengarah ke Plantungan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, aktivitas penambangan yang mengarah ke Desa Ngampel berada di luar wilayah izin operasi produksi sehingga dipastikan tidak memiliki izin.
"Jadi terkait penambangan yang belum punya izin, bisa dikatakan kegiatan ilegal. Penambangan tanpa izin seperti ini merupakan pelanggaran pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," tegas Hadi.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Laporan mengenai dugaan penambangan tanpa izin operasi telah disampaikan kepada Polda Jawa Tengah sejak tahun lalu.
"Sudah kami sampaikan tahun lalu. Kami merasa kesulitan menertibkan lokasi tersebut," pungkasnya. (tos)