SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati Pati nonaktif Sudewo beserta tim kuasa hukumnya.
Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi yang menjeratnya dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan para saksi.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6).
Majelis menilai keberatan yang diajukan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan surat dakwaan maupun menghentikan proses persidangan.
"Menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar setiap Senin dan Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Usai persidangan, Sudewo menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
"Sidang tetap berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum," katanya.
Meski demikian, Sudewo tetap membantah seluruh tuduhan korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia mengaku siap menghadapi proses pembuktian di persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
"Saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Selama memimpin, saya bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum baru akan menentukan saksi yang meringankan setelah seluruh saksi dari jaksa selesai diperiksa.
Sementara itu, putusan majelis hakim memicu reaksi ratusan pendukung Sudewo yang sejak pagi berkumpul di halaman Pengadilan Tipikor Semarang.
Seusai sidang, massa sempat menghadang mobil tahanan yang hendak membawa Sudewo kembali ke rumah tahanan.
Petugas kemudian memindahkan Sudewo ke kendaraan taktis milik Brimob untuk menghindari kerumunan. Namun kendaraan tersebut juga sempat dihadang massa sehingga keberangkatan tertunda beberapa saat.
Sejumlah pendukung bahkan masuk ke area kompleks pengadilan dan meminta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui mereka untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Aparat kepolisian bersama petugas keamanan pengadilan akhirnya mengendalikan situasi sehingga tetap kondusif.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Namun JPU KPK menilai dakwaan telah disusun sesuai ketentuan KUHAP dan meminta majelis hakim menolak keberatan tersebut.
Melalui putusan sela ini, persidangan kini memasuki tahap pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan jaksa terhadap mantan Bupati Pati tersebut. (*/him)