JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke tahap penuntutan.
Dengan pelimpahan tersebut, Sudewo segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Baca Juga: KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Kereta Api Lewat Orang Kepercayaan
Kedua, dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas menandai proses hukum yang memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Budi, terdapat dua berkas penyidikan yang dilimpahkan, yakni perkara dugaan korupsi di DJKA dan perkara dugaan pemerasan perangkat desa di Pati.
Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
KPK juga membuka kemungkinan penggabungan dakwaan agar proses persidangan berjalan lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Sudewo membenarkan bahwa proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara itu, Sudewo diduga memasang tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi perangkat desa.
Nilai tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh dua kepala desa menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. (*/him)