GROBOGAN – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, masih tertahan pada paruh pertama 2026.
Tak ingin target meleset, pemerintah kelurahan memilih turun langsung ke lingkungan warga dengan membuka Pos PBB-P2 Keliling yang berputar di seluruh RW. Inovasi tersebut mulai dijalankan pekan ini.
Selama satu bulan penuh, petugas membuka layanan pembayaran PBB-P2 secara bergilir di 23 RW.
Setiap hari, sedikitnya satu RW disambangi agar warga bisa membayar pajak lebih mudah tanpa harus datang ke kantor.
Lurah Kuripan Faiq Najib Hasan mengatakan, capaian pembayaran PBB-P2 memang belum menggembirakan pada awal hingga pertengahan tahun.
Karena itu, Juli dan Agustus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengejar ketertinggalan.
"Biasanya pembayaran mulai bergerak pada Juli atau Agustus. Makanya sekarang kami jemput bola melalui Pos PBB-P2 Keliling," ujarnya.
Strategi tersebut mulai menunjukkan hasil. Setiap hari, setoran PBB-P2 yang masuk rata-rata mencapai sekitar Rp 2 juta.
Angka itu diharapkan terus meningkat seiring layanan yang berpindah dari satu RW ke RW lainnya.
Kelurahan Kuripan menargetkan realisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2026 mampu menembus 70 hingga 75 persen dari baku ketetapan sebesar Rp 855.494.969.
Dorongan itu juga diperkuat dengan adanya program pembebasan denda tunggakan sehingga masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajaknya sesuai ketentuan.
Faiq mengungkapkan, berbagai persoalan didapat di lapangan. Masih banyak wajib pajak yang enggan membayar.
Persoalan semakin rumit karena sejumlah SPPT masih mencakup beberapa bidang tanah dalam satu objek sehingga nilainya membengkak.
Tak sedikit pula pemilik tanah yang berdomisili di luar kota sehingga sulit dihubungi.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan turut melakukan penelusuran terhadap SPPT yang kepemilikannya belum jelas.
Petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan status objek pajak sekaligus menata data wajib pajak.
Objek pajak yang tercatat menunggak selama dua hingga tiga tahun akan dipilah dan dibekukan sementara.
Jika suatu saat pemilik ingin mengaktifkannya kembali, mereka wajib melunasi pokok pajak beserta seluruh tunggakan yang masih tersisa.
Melalui kombinasi layanan jemput bola, penataan data, dan pembebasan denda, Kelurahan Kuripan berharap laju pembayaran PBB-P2 terus meningkat hingga mampu memenuhi target penerimaan tahun ini. (int)
Editor : Admin