GROBOGAN – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan masih menunggu laporan volume produksi dari sejumlah perusahaan tambang galian C.
Akibatnya, potensi penerimaan pajak daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) belum dapat dihitung secara maksimal.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BPPKAD Grobogan, Rini Rachmawati, mengatakan saat ini terdapat 13 wajib pajak galian C yang terdaftar sebagai objek pajak daerah.
Baca Juga: Disperindag Grobogan Tembus Lima Besar Penghargaan Industri Hijau Jateng 2026
Menurutnya, pemungutan pajak di sektor tersebut menggunakan sistem self assessment, sehingga besaran pajak dihitung berdasarkan laporan volume produksi yang disampaikan masing-masing wajib pajak.
"Masih ada beberapa wajib pajak yang belum melaporkan volume produksi, sehingga kami belum bisa mengetahui jumlah material yang ditambang maupun menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan," ujarnya.
Untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap terpantau, BPPKAD bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan lapangan dengan memanfaatkan teknologi drone.
Rini menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak sektor galian C sebenarnya terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan catatan BPPKAD, hanya terdapat dua wajib pajak yang menunggak pada 2023. Sementara pada 2024 dan 2025 seluruh wajib pajak sektor galian C telah melunasi kewajiban perpajakannya.
Meski demikian, BPPKAD terus mendorong seluruh pelaku usaha tambang agar menyampaikan laporan produksi tepat waktu sehingga potensi pajak daerah dapat dihitung secara akurat dan disetorkan sesuai ketentuan.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, BPPKAD bersama Dinas ESDM dan aparat penegak hukum (APH) telah mengundang para pelaku usaha tambang untuk membahas kewajiban perpajakan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, para wajib pajak menyatakan siap segera menyampaikan laporan produksi sekaligus membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, BPPKAD akan menerbitkan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga sebelum dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pada Maret 2026, BPPKAD juga menerima surat dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan tujuh perusahaan tambang sempat menghentikan aktivitas operasional selama Maret hingga April karena belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Operasi Produksi.
Kini, sebagian perusahaan tersebut telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. (int)
Editor : Abdul Rochim