Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KASUS E-TILANG PALSU GROBOGAN: Sindikat SMS Blasting Terhubung Jaringan China, Kerugian Korban Capai Rp 16 Miliar

Abdul Rochim • Selasa, 23 Juni 2026 | 20:03 WIB

PELIMPAHAN – Barang bukti berupa ribuan kartu Simcard, puluhan Handphone, komputer dan yang lainya diserahkan ke Kejari Grobogan dalam pelimpahan dalam kasus penipuan E-Tilang, Selasa (23/6).  (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)
PELIMPAHAN – Barang bukti berupa ribuan kartu Simcard, puluhan Handphone, komputer dan yang lainya diserahkan ke Kejari Grobogan dalam pelimpahan dalam kasus penipuan E-Tilang, Selasa (23/6). (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berupa penyebaran informasi elektronik palsu berkedok pemberitahuan e-tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perkara tersebut, lima tersangka berinisial WTP, FN, RW, BAP, dan RJ diduga terlibat dalam jaringan penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang beroperasi sejak 2024 hingga 2026.

Modus yang digunakan yakni mengirim pesan singkat massal berisi tautan phishing yang dibuat menyerupai situs resmi e-tilang Kejaksaan RI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Grobogan Eko Febrianto menjelaskan, para tersangka diduga bekerja sama dengan jaringan pelaku utama yang berada di China.

Baca Juga: Gubug Grobogan Diusulkan Jadi PSEL, Sampah Berpeluang Diolah Jadi Energi Listrik

Komunikasi dan instruksi dilakukan melalui akun Telegram yang diduga dikendalikan warga negara asing.

“Para tersangka diduga menyediakan dan mengoperasikan perangkat Modem Skyline atau SIM Box yang digunakan untuk mengirim SMS secara massal. Mereka juga menyediakan ribuan kartu perdana aktif yang telah diregistrasi untuk menunjang kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menurut Eko, sindikat tersebut memanfaatkan perangkat SIM Box yang terhubung dengan komputer dan jaringan internet.

Para pelaku juga mengakses sejumlah sistem seperti TVS, EIMS, dan ETMS untuk memantau status kartu perdana sekaligus mendukung pengoperasian perangkat secara jarak jauh oleh jaringan di luar negeri.

SMS yang dikirim kepada masyarakat berisi tautan phishing dengan metode typosquatting, yakni membuat alamat situs yang sangat mirip dengan laman resmi e-tilang Kejaksaan RI.

Tidak hanya nama domain, tampilan halaman, logo, formulir pencarian kendaraan hingga tata cara pembayaran dibuat menyerupai situs resmi agar korban percaya.

“Tujuannya agar masyarakat mengira pesan tersebut berasal dari institusi resmi. Setelah korban membuka tautan, mereka diarahkan memasukkan data pribadi maupun data perbankan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku,” jelasnya.

Salah satu korban diketahui bernama Yuni Rahayu Raga Dewi. Pada 11 Desember 2025, korban menerima SMS yang diduga berasal dari layanan e-tilang saat berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Karena mengira tautan tersebut resmi, korban kemudian memasukkan nomor kartu kredit, masa berlaku kartu, kode CVV, hingga kode OTP.

Tak lama kemudian, korban menerima notifikasi transaksi pada merchant Binqoid senilai SAR 2.000 atau setara sekitar Rp 9,22 juta.

Eko mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.

WTP berperan menyediakan kartu perdana aktif, mengoperasikan SIM Box, menjalankan instruksi jaringan luar negeri, serta menerima komisi berdasarkan jumlah SMS yang berhasil dikirim.

FN dan RW bertugas mengoperasikan perangkat SMS blasting menggunakan komputer, modem pool, SIM Box, dan ribuan kartu SIM yang dikendalikan melalui sistem tertentu.

Keduanya menerima bayaran dalam bentuk aset kripto berdasarkan jumlah SMS yang berhasil dikirim.

Sementara itu, RJ diduga memasok ratusan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.

Meski mengetahui kartu tersebut digunakan untuk aktivitas SMS blasting yang berpotensi melanggar hukum, ia tetap melakukan transaksi penjualan secara berulang.

Sedangkan BAP berperan membeli kartu perdana dalam jumlah besar, memperoleh data kependudukan milik pihak lain untuk registrasi, mengaktifkan kartu menggunakan NIK dan KK tanpa izin, hingga menyediakan infrastruktur SIM Box yang digunakan dalam operasional sindikat tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah menyebarkan informasi elektronik palsu dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi masyarakat serta mencemarkan kredibilitas Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Eko.

Kasus ini diduga telah menimbulkan korban di berbagai daerah di Indonesia dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 16 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU yang sama terkait manipulasi informasi elektronik dan penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Setelah pelimpahan tahap II diterima, perkara tersebut akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kejari Grobogan memastikan proses hukum dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan jaringan lintas negara tersebut. (mun)

 
 
 
 
 
Editor : Abdul Rochim
#kejahatan siber #penipuan e-tilang palsu #phishing e-tilang #jaringan China #grobogan