Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ratusan PPPK Grobogan Berpotensi Ditugaskan Bantu Operasional Kopdes Merah Putih

Abdul Rochim • Kamis, 2 April 2026 | 11:48 WIB
Kopdes Merah Putih di Grobogan sudah rampung dan siap dioperasikan. Dikabarkan PPPK akan diperbantukan untuk bekerja di kopdes.
Kopdes Merah Putih di Grobogan sudah rampung dan siap dioperasikan. Dikabarkan PPPK akan diperbantukan untuk bekerja di kopdes.

PURWODADI – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Grobogan berpotensi mendapatkan penugasan baru untuk membantu pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini tengah dipercepat pembentukannya.

Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra, mengatakan pemetaan PPPK untuk mendukung operasional KDMP sudah dilakukan. Bahkan, data PPPK yang diproyeksikan mengisi kebutuhan koperasi desa tersebut telah masuk dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun berdasarkan rekap sementara, baru terdapat 10 koperasi desa yang tercatat siap beroperasi, yaitu KDMP Banjarejo (Gabus), Asemrudung (Geyer), Bangsri (Geyer), Anggaswangi (Godong), Baturagung (Gubug), Bago (Kradenan), Banjardowo (Kradenan), Banjarsari (Kradenan), Bandungsari (Ngaringan), dan Bandungharjo (Toroh).

Baca Juga: Bank Jateng Buka Peluang Danai Pinjaman Daerah Grobogan

”PPPK Kopdes Merah Putih sampai saat ini sudah ada di aplikasi BKN, namun baru ada 10 titik,” kata Padma.

Ia menegaskan penempatan PPPK dilakukan secara selektif dan tidak sembarangan. BKPSDM juga meminta masukan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pegawai yang dinilai sesuai untuk mendukung KDMP.

”Tentunya tidak asal comot teman-teman PPPK. Kita minta masukan dari OPD sendiri,” ungkapnya.

Menurut Padma, PPPK yang diprioritaskan adalah pegawai yang berdomisili di desa sehingga lebih memungkinkan menjalankan tugas tambahan di koperasi.

”Kira-kira mana yang bisa ditempatkan di KDMP. PPPK yang bertempat di desa-desa sudah dilaporkan,” imbuhnya.

Kebijakan penugasan PPPK ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui surat edaran bersama Menteri Koperasi, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.

Padma menjelaskan, dari hasil pemetaan kebutuhan, setiap KDMP diperkirakan membutuhkan maksimal tiga orang pengelola dengan latar belakang tenaga teknis.

”Untuk kebutuhan maksimal tiga setiap Kopdes. Harus minimal D-3,” jelas Padma.

Ia menegaskan PPPK yang dapat ditugaskan wajib memiliki pendidikan minimal Diploma Tiga (D-3) dan berasal dari tenaga teknis.

PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluh tidak termasuk dalam skema penugasan ini.

”Tidak boleh dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluh,” tegasnya.

BKPSDM memprioritaskan PPPK dengan latar belakang pendidikan yang relevan dengan pengelolaan koperasi, seperti ekonomi, hukum, manajemen, maupun ekonomi syariah.

”PPPK yang diprioritaskan adalah tenaga teknis dengan pendidikan minimal diploma tiga (D-3),” ujarnya.

Padma menambahkan PPPK yang mendapat penugasan di KDMP tidak mengalami perubahan status maupun penghasilan karena skema yang digunakan merupakan pola penugasan.

”Upahnya masih sama yang diterima saat ini. Polanya penugasan,” imbuhnya.

BKPSDM memastikan penugasan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan koperasi desa dan hasil pemetaan kebutuhan pegawai.

Sehingga pembentukan KDMP dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan.

Editor : Abdul Rochim
#KDMP desa #BKPSDM Grobogan #penugasan PPPK #Kopdes Merah Putih #pppk grobogan