Mau Perpanjang SIM? Ini Biaya Terbaru dan Syarat yang Wajib Disiapkan

JAKARTA – Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, jangan sampai lupa melakukan perpanjangan.
Selain menyiapkan biaya, pemohon juga perlu memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi aktif.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun.
Masa berlaku SIM mengikuti tanggal penerbitannya, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Sebagai contoh, apabila SIM diterbitkan pada 10 November 2025, maka SIM tersebut berlaku sampai 10 November 2030.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan tanggal yang tercantum pada SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Rincian Biaya Perpanjang SIM
Biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Untuk perpanjangan SIM, tarif penerbitannya berbeda sesuai golongan SIM. Berikut rinciannya:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D I: Rp 30.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya lain yang harus disiapkan pemohon.
Ada biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 dan pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000.



