
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Isu penghapusan BPJS Kesehatan dan kabar pengalihan layanannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya kepada lembaga lain begitu saja.
Menurut Yahya, keberadaan BPJS Kesehatan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, perubahan terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Di tengah beredarnya isu tersebut, Yahya turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pembenahan layanan menjadi hal penting agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.
DPR Soroti Antrean Pasien dan Pembayaran Klaim Rumah Sakit
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Yahya adalah antrean pasien di rumah sakit. Antrean panjang dapat menjadi kendala bagi peserta BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.
Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah. Peningkatan efektivitas pelayanan juga diperlukan untuk membantu mengurangi hambatan yang dirasakan masyarakat saat berobat.
Selain antrean pasien, Yahya menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Kelancaran pembayaran klaim memiliki peran penting dalam mendukung operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN.
Apabila pengelolaan klaim mengalami kendala, fasilitas kesehatan dapat menghadapi tantangan dalam menjaga kelancaran pelayanan. Karena itu, persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan program, tetapi juga menyangkut mutu layanan yang diterima peserta.
Status Kepesertaan dan Tunggakan Iuran Ikut Menjadi Sorotan
Selain persoalan pelayanan rumah sakit, Yahya juga menyoroti masalah peserta yang menunggak iuran serta kepesertaan yang berstatus tidak aktif.



