
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi perbincangan di media sosial. Informasi tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini mengandalkan program tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan.
Menanggapi kabar yang beredar, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program JKN tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rizzky menjelaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Karena itu, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan saat ini tetap berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.
Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa belum ada rencana untuk mengubah penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi isu yang berkembang pada Selasa (27/10/2026).
BPJS Kesehatan Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
BPJS Kesehatan bukanlah program sementara yang dapat dihapus begitu saja berdasarkan kabar yang beredar di media sosial. Lembaga ini merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia. Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan JKN tetap mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan kepada peserta JKN masih berlangsung seperti biasa. Peserta tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan kepesertaan masing-masing.
Benarkah Klinik KDMP Akan Menggantikan BPJS Kesehatan?
Isu yang ramai dibicarakan menyebutkan bahwa layanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh klinik atau apotek yang dikelola melalui program Koperasi Desa Merah Putih.



