JEPARA — Deretan barang bukti memenuhi meja saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2) sore.
Belasan botol plastik ukuran 1,5 liter, dua jerigen 20 liter, dua galon 15–19 liter, gelas, minuman berenergi, susu sachet, etanol, hingga sisa racikan miras dipamerkan sebagai bukti kasus gingseng oplosan yang menewaskan enam orang.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Polres Jepara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, para tersangka secara bersama-sama melakukan pengoplosan minuman keras dengan mencampur sejumlah bahan yang secara terpisah.
Tergolong legal, namun menjadi berbahaya setelah diracik tanpa takaran yang semestinya.
“Tiga tersangka secara sadar mencampur bahan-bahan yang tidak sesuai takaran hingga diproduksi dan dijual,” ungkapnya.
Tersangka pertama adalah MR alias Pongi (49), pemilik Cafe Melisa Karaoke di Desa Suwawal Timur RT 3/RW 3, Kecamatan Pakis Aji.
Tersangka kedua S alias Kancil (31), warga Desa Mambak RT 4/RW 4, yang berperan sebagai kurir pengantar bahan.
Tersangka ketiga ESW (33), warga Desa Slagi, yang menjadi orang kepercayaan Pongi dan turut membantu proses pengoplosan.
Namun, ESW diketahui meninggal dunia pada Selasa (10/2) malam sekitar pukul 20.45 saat dirawat di RS Graha Husada.
Satu orang lainnya berinisial HN, diduga warga Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, masih buron. Ia diduga sebagai pemasok bahan baku alkohol untuk racikan tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat (6/2), ketika Pongi memesan dua jerigen alkohol kepada HN.
Bahan itu kemudian diantar oleh S alias Kancil ke Cafe Melisa Karaoke. Setelah diterima, Pongi bersama ESW meracik minuman oplosan di lokasi usaha tersebut.
Tak lama berselang, Sholeh (51), tetangga Pongi yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter, membeli dan mengonsumsi minuman tersebut.
Ia mengalami pusing dan muntah, sempat dirawat di RS Kartini, dan meninggal dunia pada Senin (9/2) pukul 14.30.
Pada Sabtu (7/2) malam, sejumlah warga lain turut membeli dan meminum racikan tersebut. Mereka di antaranya Nur Amin (58), Sulhadi (53), M Arik Zulkarnain (33), Samiun (52), Ardhiansyah Yusuf Y (31), serta Fatkurrohman (38).
Secara keseluruhan, terdapat delapan korban. Enam
Penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan masih menunggu hasil uji laboratorium dari Labfor serta pemeriksaan Dokkes Polda untuk memastikan kandungan pasti dan penyebab kematian para korban.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini,” pungkasnya. (fik/him)
Editor : Abdul Rochim