GROBOGAN – Fenomena tak lazim muncul dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan.
Setelah resmi dinyatakan lulus dan menerima Surat Keputusan (SK), sejumlah peserta memilih mundur dari status yang baru saja mereka peroleh.
Keputusan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) akan dikenai sanksi berat.
Yakni tidak diperbolehkan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua periode anggaran berturut-turut.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPPD Grobogan, Taufiqurrokhman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan berlaku secara nasional.
“Aturannya jelas. Jika peserta sudah mendapatkan NIP PPPK lalu mengundurkan diri, maka ada sanksi larangan ikut seleksi ASN selama dua periode anggaran,” tegasnya.
BKPPD mencatat, alasan pengunduran diri para PPPK cukup beragam.
Tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor keluarga, jarak tempat tinggal yang jauh karena berasal dari luar daerah.
Hingga pertimbangan personal seperti ingin lebih fokus mendampingi keluarga, termasuk kondisi pasangan yang tengah hamil tua.
“Setiap peserta punya pertimbangan masing-masing. Ada yang karena jarak domisili, ada juga karena alasan keluarga,” jelas Taufiqurrokhman.
Tak hanya berasal dari formasi guru, pengunduran diri juga tercatat terjadi pada formasi teknis, meskipun jumlahnya relatif lebih sedikit.
“Formasi teknis ada juga yang mundur, tapi tidak sebanyak guru,” imbuhnya.
Data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan menunjukkan, hingga pekan lalu tercatat 14 guru PPPK Paruh Waktu menyatakan mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro.
“Total ada 14 guru. Tiga berasal dari Grobogan, sedangkan 11 lainnya dari luar daerah,” ungkap Sudrajat.
Ia menduga, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu. Penghasilan awal PPPK Paruh Waktu dinilai belum memenuhi ekspektasi, bahkan masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain itu, persoalan penempatan kerja yang tidak sesuai domisili turut memengaruhi keputusan sebagian peserta.
Meski demikian, Sudrajat menegaskan bahwa lokasi domisili bukan menjadi faktor utama dalam proses penempatan guru PPPK.
Sistem lebih mengutamakan kebutuhan sekolah dibandingkan jarak tempat tinggal peserta.
“Domisili bukan prioritas. Yang utama adalah kebutuhan sekolah. Kalau di wilayah domisili sudah terpenuhi, otomatis sistem akan menolak,” tandasnya. (int/him)
Editor : Abdul Rochim