
RADARPATI.JAWAPOS.COM - Masyarakat yang merasa peringkat kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak mencerminkan kondisi ekonomi terkini dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial.
Namun, pengajuan sanggahan tidak otomatis menurunkan desil atau memastikan seseorang menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Setiap perubahan harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam DTSEN, desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Desil 1–4 menjadi kelompok prioritas dalam pengusulan sejumlah program bansos, sementara peluang desil 5 lebih terbatas dan desil 6–10 umumnya bukan sasaran utama.
Penetapan desil didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset. Karena itu, perubahan peringkat hanya dapat dilakukan apabila hasil pemutakhiran menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi sebenarnya dan data yang tercatat.
Kondisi yang Menjadi Alasan Mengajukan Sanggahan
Masyarakat dapat mempertimbangkan pengajuan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data, antara lain:
Kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara signifikan.
Aset yang tercatat ternyata sudah tidak dimiliki.
Kondisi rumah atau daya listrik berbeda dari informasi dalam data.
Jumlah anggota keluarga berubah, misalnya karena kelahiran atau bertambahnya tanggungan lansia.
Data kependudukan, seperti NIK, nama, dan alamat, belum sesuai atau belum tersinkronisasi.


