Museum Kretek Kudus Segera Dikelola Investor, Masih Tunggu Penilaian KJPP

Indah Susanti • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:31 WIB
WISATA EDUKASI: Pengunjung memotret koleksi yang ada di Museum Kretak Kudus baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
WISATA EDUKASI: Pengunjung memotret koleksi yang ada di Museum Kretak Kudus baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

JATI – Pengelolaan Museum Kretek di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus, berencana dialihkan kepada investor.

Saat ini, rencana pelimpahan pengelolaan objek wisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tersebut masih menunggu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil mengatakan, proses tersebut masih menunggu hasil kajian dari KJPP.

“Ini masih menunggu penilaian dari kantor KJPP,” ujar Halil.

Menurut dia, pengalihan pengelolaan Museum Kretek ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum optimal.

Baca Juga: Skrining Mata di Kota Kudus Temukan 250 Murid SD Alami Gangguan Penglihatan

Karena itu, pihaknya berharap proses penilaian KJPP dapat segera rampung agar rencana tersebut bisa ditindaklanjuti.

Halil juga mengungkapkan bahwa sudah ada investor yang tertarik mengambil alih pengelolaan Museum Kretek.

“Nanti tunggu dari KJPP dulu seperti apa, baru saya bisa ngomong lebih jauh,” terangnya.

Sebelumnya, Disbudpar Kudus juga telah menjalin kerja sama dengan investor untuk pengelolaan Taman Ria di Desa Colo, Kecamatan Dawe, dan Taman Krida di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota.

Perjanjian kerja sama dengan investor untuk kedua objek wisata tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Pengelolaan Taman Ria dan Taman Krida diserahkan kepada dua investor lokal dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Halil mengatakan, setelah pengelolaan beralih kepada investor, Disbudpar Kudus memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan. Salah satunya terkait durasi kerja sama yang berlangsung selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, sejumlah bagian yang menjadi ciri khas objek wisata diminta tetap dipertahankan. Di Taman Krida, misalnya, aula dan pepohonan diupayakan tidak diubah.

Hal serupa berlaku di Taman Ria Colo. Tugu serta pepohonan yang menjadi bagian dari kawasan tersebut juga diminta tetap dipertahankan.(san)

Editor : Abdul Rochim
investor Museum Kretek KJPP Kudus disbudpar kudus museum kretek kudus wisata kudus