Nasional Pati Jateng Kudus Grobogan Rembang Blora Sepakbola Olahraga Feature Khazanah Life Style Entertainment Wisata Kuliner Muria Raya Tekno

Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak di Rembang Terkendala Status Kepemilikan Tanah, Pemkab Rembang Terapkan Solusi Ini

Wisnu Aji • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:51 WIB
Bupati Rembang Harno memimpin rapat koordinasi RTLH. (WISNU AJI/RADAR PATI)
Bupati Rembang Harno memimpin rapat koordinasi RTLH. (WISNU AJI/RADAR PATI)

REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini belum bisa memperoleh bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) karena terkendala status kepemilikan tanah.

Kini, warga yang menempati tanah bukan miliknya dapat mengakses bantuan melalui surat pernyataan izin penggunaan lahan selama 20 tahun.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno dalam forum Wedangan Sareng Bupati di Rumah Dinas Bupati, Rabu (15/7).

Baca Juga: Siapkan Skema Paket Pajak Kendaraan dan PBB, Rembang Gandeng Influencer Lokal

Menurutnya, persoalan legalitas lahan selama ini menjadi salah satu penyebab masih adanya rumah tidak layak huni yang belum tersentuh program bantuan.

Harno mencontohkan kasus di Desa Terjan, Kecamatan Kragan.

Salah seorang warga belum dapat menerima bantuan RTLH karena rumah yang ditempati berdiri di atas tanah yang bukan atas nama pemilik rumah.

"Pernah mendapatkan program RTLH, tetapi saat itu penerimanya anaknya, sedangkan bapaknya belum. Setelah dicek kembali, ternyata tidak bisa diusulkan karena terkendala persyaratan kepemilikan tanah," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab bersama Baznas Rembang menerapkan mekanisme baru berupa surat pernyataan dari pemilik tanah yang mengizinkan lahannya digunakan selama minimal 20 tahun.

Dengan dokumen tersebut, warga tetap dapat memperoleh bantuan perbaikan rumah.

"Selama pemilik tanah membuat surat pernyataan boleh dipakai selama 20 tahun, Baznas bisa membantu. Memang bantuannya masih bersifat stimulan, tetapi setidaknya rumah menjadi lebih layak huni," kata Harno.

Skema serupa juga diterapkan pada penanganan warga terdampak bencana di sejumlah wilayah, seperti Desa Gunungsari, Kecamatan Kaliori.

Warga yang direlokasi ke tanah desa tetap dapat menerima bantuan dengan syarat pemerintah desa menerbitkan surat izin penggunaan lahan selama 20 tahun.

Harno mengakui, kelompok masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah menjadi tantangan terbesar dalam program pengentasan RTLH.

Sebaliknya, apabila status lahannya jelas, berbagai sumber pendanaan seperti APBD, APBN, dana desa, hingga CSR dapat dimanfaatkan untuk membantu pembangunan rumah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Rembang Mustain memaparkan sejumlah program RTLH tahun 2026.

Melalui APBD, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2,215 miliar untuk rehabilitasi 139 unit rumah, dengan 42 unit telah memasuki tahap pelaksanaan.

Selain itu, terdapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN sebanyak 1.264 unit senilai Rp25,28 miliar.

Dukungan lainnya berasal dari CSR Bank Jateng sebanyak lima unit, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk 117 unit, serta CSR PT Djarum bagi 17 unit rumah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang Budiyono menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat kemitraan dengan media yang profesional dan kredibel.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk mendukung penyebaran informasi pembangunan secara akurat kepada masyarakat.

"Kami ingin seluruh media yang bermitra memiliki kompetensi yang memadai sehingga ekosistem informasi dan komunikasi di Kabupaten Rembang dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia menambahkan, forum dialog bersama media akan terus digelar dengan tema yang menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, bahkan dapat dilaksanakan langsung di sentra ekonomi, kawasan wisata, maupun lokasi lain yang dekat dengan masyarakat. (noe)

 

Editor : Abdul Rochim
RTLH Rembang Baznas Rembang bantuan rumah tidak layak huni DPKP Rembang Bupati Harno