KOTA, RADARPATI.ID - Para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum seluruhnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sampai saat ini diperkirakan baru separo yang memenuhi persyaratan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah menetapkan 45 calon legislatif (caleg) terpilih.
LHKPN menjadi salah satu syarat agar para calon anggota DPRD terpilih bisa diusulkan untuk mengikuti pelantikan.
LHKPN yang diserahkan kepada KPU harus memiliki tanda terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPK).
Proses untik mengurus dokumen tersebut bisa dilakukan secara online.
Sesuai dengan ketentuan, LHKPN harus diserahkan kepada KPU maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
Rencananya pengambilan sumpah dan janji calon anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan pada 20 Agustus mendatang.
Sehingga pada akhir bulan ini diharapkan seluruh caleg bisa mengumpulkan persyaratan tersebut.
Komisioner KPU Rembang Maskutin menyampaikan, untuk sementara ini belum seluruh caleg menyerahkan LHKPN.
Ia bilang, sampai dengan kemarin (10/7) ada 21 calon anggota DPRD terpilih yang telah mengumpulkan.
"Ada 21 sudah kami terima. Kurang 24," jelasnya.
Kekurangan 24 LHKPN tersebut, lanjut Maskutin, sudah ada sebagian besar dari mereka yang telah menyerahkan bukti pengiriman laporan kekayaan kepada KPK.
Hanya saja, masih menunggu proses verifikasi.
"Sudah menyerahkan bukti bahwa mereka sudah mengirim laporan kekayaan cuma baru KPK-nya yang masih proses verifikasi," katanya.
Selain itu juga ada beberapa caleg dari partai politik tertentu yang belum mengirimkan bukti pengiriman.
"Ada yang belum konfirmasi itu ada beberapa yang belum mengirimkan ke kami bukti pelaporannya," katanya.
Sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengusulan, seluruh caleg terpilih yang sudah ditetapkan dan telah menyerahkan LHKPN akan diusulkan pelantikan.
Apabila dokumen tersebut belum juga diserahkan sampai hari terakhir yang telah ditentukan, KPU tidak akan menyantumkan nama yang bersangkutan dalam pengusulan. (vah/ali)
Editor : Abdul Rochim