Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tertahan Otoritas Arab Saudi, Ketua DPRD Rembang Supadi Berpeluang Ikut Pelantikan Susulan

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Kamis, 11 Juli 2024 | 01:18 WIB
Pimpinan DPRD Rembang beroordinasi dengan Kemlu di Gedung Pelayanan Pelindungan Warna Negara Indonesia, Selasa (9/7/2024). (DOK. Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf)
Pimpinan DPRD Rembang beroordinasi dengan Kemlu di Gedung Pelayanan Pelindungan Warna Negara Indonesia, Selasa (9/7/2024). (DOK. Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf)

REMBANG, RADARPATI.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang membuka peluang kepada Ketua DPRD Rembang Supadi untuk diusulkan mengikuti pelantikan susulan sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Diberitakan sebelumnya, Supadi dikabarkan tertahan di Arab Saudi usai beribadah haji karena diduga tersandung pelanggaran keimigrasian.

Ketua DPRD Rembang Supadi mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan haji mulai 31 Mei sampai 25 Juni.

Sampai kemarin, KPU masih menunggu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, saat ini Supadi telah ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Agar bisa diusulkan pelantikan, yang bersangkutan harus sudah melampirlan LHKPN sebagai persyaratan.

Hanya saja, sampai dengan kemarin Supadi belum menyerahkan persyaratan tersebut kepada KPU Rembang.

LHKPN sendiri paling lambat harus diserahkan 21 hari sebelum hari pelantikan yang direncanakan pada 20 Agustus nanti.

Di sisi lain, diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, saat ini Supadi dikabarkan sedang menjalani proses hukum di Arab Saudi karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Sehingga belum bisa dipastikan kapan ia bisa kembali ke Rembang.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Rembang Maskutin menjelaskan, sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengusulan, seluruh caleg terpilih yang sudah ditetapkan dan telah menyerahkan LHKPN akan diusulkan pelantikan.

Terkait kehadiran Supadi saat proses pelantikan, kata Maskutin, hal tersebut bukan kewenangan KPU.

"Yang penting nama-nama yang kami tetapkan sebagai calon terpilih, syaratnya menyerahkan LHKPN akan kami usulkan," jelasnya.

Sampai dengan kemarin, Supadi belum menyerahkan LHKPN.

Apabila dokumen tersebut belum juga diserahkan sampai hari terakhir yang telah ditentukan, KPU tidak akan menyantumkan nama yang bersangkutan dalam pengusulan.

Meski demikian, apabila Supadi tidak memiliki unsur Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka tidak akan ada penggantian calon terpilih.

KPU bisa menunggu yang bersangkutan sampai mengumpulkan LHKPN. Sehingga ada peluang untuk mengikuti pelantikan susulan.

"Nanti diusulkan lagi untuk pelantikan susulan. Sepanjang yang bersangkutan tidak kategori TMS maka tidak diganti. Kecuali karena TMS mengundurkan diri, dipecat dari partai, dan seterusnya itu ada mekanisme PAW (Pengganti Antar Waktu)," jelasnya. (vah/him)

Editor : Abdul Rochim
#lhkpn #rembang #visa #Supadi #kpu rembang #dprd rembang #paw