RADAR PATI – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) September 2026 memasuki tahapan penyaluran.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam materi, dana tunjangan sertifikasi guru direncanakan masuk ke rekening penerima secara bertahap pada 24 hingga 30 September 2026.
Penyaluran TPG tahun 2026 menggunakan skema bulanan. Sebelum dana masuk rekening, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari validasi data guru, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Karena proses dilakukan bertahap, waktu masuknya dana ke rekening guru dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Baca Juga: SK Manajer KopDes Merah Putih Terbit, 28.626 Orang Bersiap Ditempatkan
Cek Status Info GTK Sebelum Pencairan
Guru yang menunggu TPG September 2026 perlu memantau status data pada laman Info GTK. Status valid menjadi salah satu indikator penting dalam proses penetapan penerima tunjangan.
Materi tersebut menyebutkan beberapa indikator yang dapat muncul pada sistem, yakni:
-
Biru: data sudah masuk ke sistem pusat dan sedang dalam proses validasi.
-
Hijau: data dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
-
Merah: terdapat ketidaksesuaian data yang perlu diperbaiki.
Guru yang mendapati status belum valid disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk mengetahui bagian data yang bermasalah.
Jadwal TPG September 2026
Adapun tahapan pencairan yang tercantum dalam materi adalah sebagai berikut:
-
15–19 September 2026: penetapan penerima dan penerbitan SKTP.
-
20 September 2026: penerbitan SP2D secara digital.
-
21–23 September 2026: proses verifikasi administrasi dan antrean kliring perbankan.
-
24–30 September 2026: penyaluran TPG ke rekening guru secara bertahap.
Guru yang baru memperoleh status valid setelah periode penetapan disebut akan masuk dalam mekanisme SP2D susulan.
Syarat Data Agar SKTP Terbit
Ada sejumlah data administrasi yang perlu diperhatikan guru dan operator sekolah agar proses validasi tidak terkendala.
Pertama, jumlah jam mengajar harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Materi menyebut batas minimal yang digunakan adalah 24 jam tatap muka per minggu.
Kedua, data pada Dapodik harus diperbarui dan disinkronkan. Perubahan data yang belum masuk ke sistem pusat dapat memengaruhi proses validasi.
Ketiga, status kepegawaian perlu sesuai dengan data pada BKN.
Guru juga perlu memastikan rekening bank penerima masih aktif dan datanya sesuai dengan dokumen administrasi.
Masalah lain yang dapat menyebabkan SKTP belum terbit antara lain NUPTK yang tidak terdeteksi, perubahan data kepegawaian yang belum diperbarui, serta keterlambatan sinkronisasi Dapodik.
Besaran TPG Berdasarkan Status Guru
Dalam materi yang diberikan, besaran tunjangan dibedakan berdasarkan status kepegawaian.
Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, disebut menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja.
Sementara guru Non-ASN yang memiliki status inpassing menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok PNS berdasarkan SK penyetaraan.
Untuk guru Non-ASN non-inpassing, materi mencantumkan alokasi tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Jika Status Masih Merah atau Belum Valid
Guru yang status datanya belum valid tidak perlu langsung menganggap tunjangan tidak akan dibayarkan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari sumber masalah bersama operator sekolah.
Perbaikan dapat dilakukan dengan memeriksa pembagian jam mengajar, linieritas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, jadwal mengajar, data kepegawaian, serta nomor rekening.
Setelah data diperbaiki, operator sekolah perlu melakukan submit dan sinkronisasi ulang.
Materi juga menyebut guru dapat menunggu proses pembaruan data dari sistem pusat setelah perbaikan dilakukan.
Apabila permasalahan tidak selesai di tingkat sekolah, guru dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat melalui kanal administrasi yang tersedia.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Pencairan TPG September 2026 tidak berarti seluruh guru menerima dana pada waktu yang sama.
Proses transfer dipengaruhi oleh tahapan verifikasi pemerintah daerah bagi guru ASN maupun proses yang dilakukan oleh pihak terkait untuk guru Non-ASN.
Selain itu, antrean pada bank penyalur juga dapat memengaruhi waktu dana masuk ke rekening.
Guru yang memiliki tunggakan pencairan akibat permasalahan data pada periode sebelumnya juga disebut dapat menerima pembayaran secara rapel apabila datanya telah dinyatakan valid.
Karena itu, guru disarankan rutin memantau Info GTK, memastikan data Dapodik sesuai, dan segera berkoordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan status atau informasi yang tidak sesuai.(*)
Editor : Abdul Rochim