TPG dan THR 100 Persen Guru Cair September, Ini 7 Syarat yang Harus Dipenuhi


RADAR PATI - Pencairan tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan komponen THR 100 persen mulai diproses pemerintah daerah pada September 2026. Namun, guru yang masih menunggu pembayaran perlu memastikan seluruh persyaratan penerima tunjangan telah terpenuhi.
Persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pencairan. Setelah anggaran tersedia, pembayaran tetap harus melewati verifikasi administrasi dan validasi data guru.
Setidaknya terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan agar tunjangan dapat diproses.
Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. Sertifikat tersebut harus tercatat dalam sistem kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, memiliki status kepegawaian sesuai ketentuan penerima TPG. Untuk guru ASN, status aktif sebagai PNS atau PPPK di daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Ketiga, aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik. Data sekolah dan penugasan guru harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keempat, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor tersebut harus telah diterbitkan dan tercatat dalam sistem yang digunakan untuk validasi tunjangan.
Kelima, memenuhi ketentuan beban kerja. Guru harus memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau memenuhi ekuivalensi sesuai ketentuan tugas tambahan.
Keenam, memenuhi ketentuan penilaian kinerja. Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemenuhan persyaratan.
Ketujuh, tidak menerima pembayaran ganda yang tidak diperbolehkan. Guru harus memastikan tidak terdapat penerimaan gaji pokok atau tunjangan ganda dari sumber anggaran pemerintah lainnya.



