TPG dan THR 100 Persen Sudah Dianggarkan, Tapi 3 Hal Ini Bisa Hambat Pencairan Guru


RADAR PATI - Pencairan tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan komponen THR 100 persen mulai diproses pada September 2026. Meski pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran, dana tunjangan belum tentu langsung masuk ke rekening seluruh guru pada waktu yang sama.
Selain menunggu proses administrasi pemerintah daerah, guru juga perlu memastikan tidak ada kendala pada data penerima. Setidaknya ada tiga persoalan teknis yang dapat menghambat pencairan.
1. Status Info GTK Belum Valid
Salah satu hal penting yang harus diperiksa guru adalah status validasi pada Info GTK.
Apabila data belum dinyatakan valid atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum terbit sesuai ketentuan, proses pembayaran dapat tertahan.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada penerbitan dokumen pembayaran oleh Dinas Pendidikan. Karena itu, guru disarankan melakukan pengecekan secara berkala dan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan apabila ditemukan masalah.
2. Rekening Bank Tidak Aktif
Masalah berikutnya dapat terjadi pada rekening penerima. Rekening yang sudah lama tidak digunakan berpotensi berstatus dormant atau tidak aktif.
Kondisi ini dapat menyebabkan dana yang sudah disalurkan pemerintah daerah tidak langsung dapat diterima atau diproses oleh bank.



