
PATI – Dugaan pencemaran Sungai Mbango di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, dilaporkan warga kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan Bareskrim Polri.
Langkah tersebut ditempuh setelah masyarakat mengaku bertahun-tahun terdampak bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas industri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).
Laporan resmi disampaikan pada Kamis (23/7/2026) oleh Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI). Mereka meminta pemerintah pusat melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan untuk memastikan sumber pencemaran serta menindak pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Ketua AWALI Supriyadi mengatakan, pelaporan dilakukan karena berbagai keluhan warga selama ini belum membuahkan penyelesaian. Menurutnya, masyarakat telah lama mengeluhkan bau tidak sedap dari Sungai Mbango yang kerap disertai perubahan kualitas air pada waktu-waktu tertentu.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga berdampak terhadap tambak budidaya dan lahan pertanian di sekitar sungai sehingga menimbulkan kerugian lingkungan maupun ekonomi.
"Kami melaporkan kepada KLH agar dilakukan pemeriksaan yang objektif, independen, ilmiah, dan transparan terhadap kondisi Sungai Mbango. Kami berharap fakta yang sebenarnya dapat terungkap berdasarkan hasil investigasi resmi," ujar Supriyadi.
Baca Juga: TAK BOLEH DISUNAT! Dinsos Pati Tegaskan Santunan Kematian Rp 1 Juta Harus Diterima Utuh
Berdasarkan pendataan AWALI, terdapat sekitar 22 industri pengolahan tapioka yang beroperasi di sepanjang DAS Sungai Mbango. Industri tersebut terdiri atas usaha skala kecil, menengah, hingga satu pabrik berskala besar.
Melalui laporannya, AWALI meminta KLH melakukan audit lingkungan, termasuk memeriksa kepatuhan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seluruh industri yang beroperasi di kawasan tersebut.
Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Bareskrim Polri. AWALI menduga terdapat unsur tindak pidana lingkungan hidup sehingga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan KLH apabila ditemukan bukti pelanggaran.
"Kami meminta Bareskrim Polri mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan bukti yang cukup, sekaligus memberikan perlindungan kepada para saksi," tegasnya. (aua)
Editor : Abdul Rochim